Bogor - Sebanyak 40 peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Kekayaan Intelektual (KI) dinyatakan lulus dengan predikat Baik. Pembentukan PPNS ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas penegakan hukum KI di tengah tantangan pelanggaran yang semakin kompleks.
Diklat Pembentukan PPNS Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Imigrasi Pola 400 Jam Pelajaran (JP) Tahun Anggaran 2026 resmi ditutup di Gedung Bhayangkara Diklat Reserse Lemdiklat Polri, Megamendung, Bogor, pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Wakil Kepala Diklat Reserse Lemdiklat Polri, Kombes Pol. Radiant, selaku pemimpin upacara, menekankan pentingnya kesiapan PPNS KI menghadapi perkembangan modus pelanggaran kekayaan intelektual.
“PPNS KI menjadi salah satu benteng pertahanan bagi kreativitas, inovasi, dan ekosistem ekonomi kreatif bangsa. Karena itu, penyidik dituntut mampu melakukan penindakan secara presisi,” ujar Radiant.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tessa Harumdila mengatakan, peningkatan kompetensi PPNS menjadi bagian penting dalam mendukung penegakan hukum KI.
“Dengan kompetensi penyidik yang semakin baik, penegakan hukum KI diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif sekaligus memberikan perlindungan terhadap kreativitas dan inovasi masyarakat,” ujar Tessa.
Sebagai tindak lanjut, akan disiapkan daftar peserta Manajemen PPNS 400 JP untuk mendukung pengembangan kompetensi dan profesionalisme PPNS. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong penegakan hukum KI yang profesional, presisi, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta memberikan pelindungan yang optimal bagi kreativitas dan inovasi masyarakat.
Diklat berlangsung selama 60 hari, sejak 8 Juni hingga 6 Agustus 2026, secara tatap muka di Diklat Reserse Lemdiklat Polri, Megamendung, Bogor. Kegiatan diikuti 101 peserta, terdiri atas 40 peserta pembentukan PPNS bidang KI dan 61 peserta bidang Imigrasi, dengan dukungan 39 tenaga pendidik.
Berdasarkan hasil evaluasi pembelajaran, seluruh peserta dinyatakan lulus. Sebanyak 40 peserta bidang KI memperoleh predikat Baik, sementara peserta bidang Imigrasi terdiri atas 60 orang dengan predikat Baik dan satu orang dengan predikat Cukup. Selama pelaksanaan diklat juga tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026