Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Pada sidang pertama, Majelis Banding Paten yang diketuai Budi Suratno memutuskan untuk menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten Nomor P00202009914 dengan judul “Metode Deteksi Awan dengan Menggunakan K-Means yang Dimodifikasi dan Convolution Neural Network untuk Citra Satelit SPOT 6/7”. Permohonan banding dengan Nomor Registrasi 53/KBP/XII/2024 tersebut diajukan oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional melalui kuasa Pemohon Banding, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam pertimbangannya, Majelis Banding menilai bahwa Klaim 1 pada permohonan paten tersebut belum memenuhi ketentuan yang berlaku karena lingkup pelindungannya dinilai tidak jelas. Hal ini disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian antara bagian pembuka klaim yang mengungkapkan suatu metode dan bagian isi klaim yang memuat fitur-fitur alat. Selain itu, Klaim 1 juga tidak ditulis dalam bentuk pernyataan tunggal karena terdapat beberapa tanda baca titik.
“Berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 Permohonan Banding Nomor Registrasi 53/KBP/XII/2024 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Budi.
Sementara itu, pada sidang kedua yang diketuai Bambang Widiyatmoko, Majelis Banding menerima permohonan banding atas penolakan permohonan paten Nomor P00201908424 dengan judul “Teknik Lokasi Sumber Sinyal Referensi dalam Komunikasi Nirkabel” atas nama QUALCOMM INCORPORATED. Permohonan banding dengan Nomor Registrasi 45/KBP/X/2024 tersebut berkaitan dengan perlindungan terhadap 56 klaim invensi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Banding melakukan pemeriksaan terhadap klaim-klaim invensi yang diajukan, termasuk aspek kejelasan dan dukungan deskripsi, kebaruan, langkah inventif, serta keterterapan dalam industri. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis Banding menilai bahwa seluruh klaim yang diajukan telah memenuhi persyaratan patentabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 56 dinilai jelas dan didukung oleh deskripsi, dinilai baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Bambang.
Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Banding meminta, Meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026