#KI Umum

Dua EBT Siap untuk Diinventarisasi dalam Pusat Data Nasional KI Komunal

Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal yang terdiri dari empat jenis yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SGD), dan Pengetahuan Tradisional (PT), serta Indikasi Geografis (IG). Keragaman dan potensi KIK yang dimiliki Indonesia wajib dilindungi negara dari pengakuan, pencurian, atau pembajakan negara lain. 

Rabu, 7 September 2022

Dorong Peningkatan Permohonan KI, DJKI Gelar Mobile IP Clinic di Sulawesi Barat

Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ambeg Paramarta menyatakan bahwa pelindungan kekayaan intelektual (KI) di wilayah Provinsi Sulawesi Barat perlu ditingkatkan untuk mendorong perekonomian daerah. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Barat menggelar Mobile IP Clinic (MIC)/Klinik KI Bergerak pada tanggal 6 s.d. 7 September 2022 di Hotel Grand Maleo.

Selasa, 6 September 2022

Antusiasme Pelaku Ekonomi Kreatif NTB Konsultasikan Kekayaan Intelektualnya di Mobile IP Clinic

Antusiasme pelaku ekonomi kreatif di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengikuti kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) cukup tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang hadir untuk berkonsultasi terkait kekayaan intelektual (KI) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Jumat, 2 September 2022.

Jumat, 2 September 2022

Gelar Mobile IP Clinic di NTB, DJKI Serahkan Penghargaan dan Sertifikat KI

Warisan budaya NTB yang diinventarisasi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bertambah menjadi 89 buah. 4 surat pencatatan inventarisasi KIK diserahkan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu kepada Gubernur Provinsi NTB yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Ruslan Abdul Gani pada 1 September 2022.

Kamis, 1 September 2022

DJKI Ajak UMKM NTB Daftarkan KI untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Nusa Tenggara Barat (NTB) terkenal dengan keindahan alam dan keanekaragaman budaya yang dimilikinya. Keanekaragaman ini merupakan modal yang bisa bertransformasi menjadi sumber kekuatan ekonomi daerah jika dimanfaatkan sebagai kekayaan intelektual oleh para pelaku ekonomi kreatif, khususnya UMKM.

Kamis, 1 September 2022

Pelindungan Hak Cipta untuk Keamanan Desain Susi Songket Jambi

Kreasi desain, warna, dan motif yang dibuat menjadi kekuatan Susi Songket yang perlu dilindungi agar tidak digunakan oleh pihak lain.

Kamis, 1 September 2022

MIC Kalimantan Barat Cerahkan Pendaftaran Merek di Singkawang

Kegiatan diseminasi dan konsultasi melalui MIC hari kedua ini menyasar 60 UMKM binaan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM. Pada kesempatan kali ini, layanan konsultasi merek mendapatkan perhatian mayoritas pelaku UMKM yang hadir. 

Rabu, 31 Agustus 2022

MIC Maluku Utara Dimanfaatkan Siswa SMP Untuk Mengenal KI Sejak Dini

Kegiatan Mobile IP Clinic ternyata tidak hanya menarik bagi pelaku usaha dan masyarakat umum. Sekelompok pelajar siswa menengah pertama Islam terpadu Nurul Hasan Ternate datang ke booth layanan konsultasi kekayaan intelektual 

Selasa, 30 Agustus 2022

Plt. Dirjen KI Razilu Ajak UMKM Jambi ‘Naik Kelas'

Razilu  juga berharap agar masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia yang digaungkan dalam program BBI (Bangga Buatan Indonesia) dengan cara melindungi kekayaan intelektualnya. 

Selasa, 30 Agustus 2022

Pendaftaran KI di Kalbar masih rendah, DJKI Sasar Percepatan Layanan di Singkawang

Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kemenkumham RI mengatakan bahwa saat ini tingkat pendaftaran kekayaan intelektual personal maupun komunal di Kalimantan Barat masih terbilang rendah. Iwan optimis dengan peningkatan pelayanan melalui MIC ini dapat menggairahkan pendaftaran KI yang ada di Kalimantan Barat khususnya di Singkawang.

Selasa, 30 Agustus 2022

Beda Desain Industri dengan Hak Cipta

Jambi - Dewasa ini, pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual sangat penting untuk melindungi bisnis maupun karya. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang masih belum memahami harus melindungi karyanya sebagai hak cipta atau desain industri.

Selasa, 30 Agustus 2022

Kemudahan dan Kecepatan POP HC Dirasakan Hingga Timur Indonesia

Menempuh perjalanan tujuh jam melalui laut, seorang dosen Sekolah Tinggi Pertanian Labuha bersemangat mendapatkan layanan konsultasi MIC Maluku Utara.

Selasa, 30 Agustus 2022

Staf Ahli Bidang Penguatan RB Imbau Pelaku UMKM Kalbar untuk Daftarkan KI

Dengan dukungan aspek legal dan pembinaan dari DJKI Kemenkumham, pemerintah daerah, dan dinas yang mengampu, seluruh produk yang dihasilkan oleh masyarakat dapat mengantarkan Indonesia kepada percepatan pemulihan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat khususnya Kota Singkawang.

Selasa, 30 Agustus 2022

Kota Rempah Jadi Branding Ternate Tingkatkan Nilai Ekonomi

Maluku Utara merupakan penghasil cengkih utama di Indonesia. Wilayah-wilayah yang merupakan penghasil cengkih di Maluku Utara adalah Ternate, Tidore, Moti, Makian, dan Bacan. Selain cengkih, Maluku Utara juga merupakan penghasil pala. Karena itulah Maluku Utara dijuluki sebagai Kota Rempah (The Spice Island).

Senin, 29 Agustus 2022

Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dilakukan di Moloku Kie Raha

Untuk menuju World Class Intellectual Property Office, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus melakukan evaluasi terhadap layanan kekayaan intelektual. Evaluasi tersebut dilakukan melalui Survei Indeks Kepuasan Masyarakat di  Maluku Utara, atau yang biasa disebut Moloku Kie Raha.

Senin, 29 Agustus 2022