Indonesia kaya akan budaya termasuk alat musik tradisional yang beragam dan unik. Setiap daerah memiliki alat musik khasnya sendiri yang mencerminkan sejarah, tradisi dan kekayaan budaya setempat. Alat musik tradisional ini memiliki potensi besar untuk dilindungi dan dikembangkan sebagai Indikasi Geografis (IG).
Kamis, 29 Februari 2024
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan penyampaian Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Tahun Anggaran 2024 Program Kekayaan Intelektual (KI).
Selasa, 20 Februari 2024
Melalui rapat koordinasi tersebut, Kurniaman berharap kepada Tim Ahli Indikasi Geografis Tahun 2024-2028 dapat meningkatkan permohonan dan pendaftaran IG. “Kita dapat menggali potensi IG dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan kelautan, peternakan, serta kerajinan tangan,” pungkas Kurniaman.
Selasa, 20 Februari 2024
Jakarta - Pada tahun 2024 ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendorong peningkatan pendaftaran dan komersialisasi indikasi geografis di seluruh daerah Indonesia melalui pencanangan tahun tematik indikasi geografis (IG).
Senin, 19 Februari 2024
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly melantik 15 anggota Tim Ahli Indikasi Geografis periode 2024-2028 di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa, 6 Februari 2024.
Selasa, 6 Februari 2024
Kekayaan alam, tradisi, dan budaya di Indonesia sangat beragam. Salah satu hasil dari kerajinan tangan yang berpotensi untuk mendapatkan pelindungan Indikasi Geografis adalah Kain Sasirangan dari Provinsi Kalimantan Selatan. Sasirangan berasal dari kata sirang atau manyirang yang dalam bahasa Banjar berarti menjelujur atau teknik menjahit menggunakan tangan. Motifnya dibuat dengan jahitan dengan teknik jelujur.
Kamis, 1 Februari 2024
Malaka - Provinsi Nusa Tenggara Timur masih banyak menyimpan potensi produk indikasi geografis (IG) yang syarat akan nilai budaya dan memiliki kekhasan tertentu. Salah satunya Tenun Ikat Fehan Malaka.
Kamis, 1 Februari 2024
Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencanangkan Tahun 2024 sebagai tahun tematik Indikasi Geografis (IG). salah satu programnya adalah percepatan pendaftaran IG.
Kamis, 1 Februari 2024
Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam dari berbagai daerah yang berpotensi untuk dilindungi sebagai produk Indikasi Geografis. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia semakin memperhatikan potensi - potensi yang ada.
Selasa, 30 Januari 2024
Pontianak - Indikasi Geografis (IG) merupakan suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang atau produk karena faktor lingkungan geografisnya. Dalam upaya melestarikan budaya, sumber daya alam serta menguatkan jati diri bangsa, pengembangan dan pelindungan IG sangat bermanfaat untuk mendorong perekonomian masyarakat setempat.
Selasa, 23 Januari 2024
Pontianak - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berperan penting dalam mendorong inovasi dan kreativitas lokal. Oleh karena itu, aspek pelindungan dan penegakan hukum harus harus dijadikan pilar pencegahan potensi pelanggaran kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 23 Januari 2024
Pengembangan dan pelindungan indikasi geografis (IG) bermanfaat untuk membangun perekonomian masyarakat setempat, melestarikan budaya dan sumber daya alam, serta menguatkan jati diri bangsa. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Senin, 22 Januari 2024.
Senin, 22 Januari 2024
DJKI Kemenkumham telah mencanangkan tahun 2024 sebagai Tahun Tematik Indikasi Geografis. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait indikasi geografis, cara pelindungannya, dan pemanfaatannya.
Kamis, 11 Januari 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengikuti Closing Plenary dalam kegiatan Perundingan Putaran ke – 3 Indonesia - Eurasian Economic Union (EAEU) Free Trade Agreement (FTA) Working Group on Intellectual Property yang telah diselenggarakan pada 13 s.d 15 Desember 2023 di The Anvaya Beach Resort Bali.
Jumat, 15 Desember 2023
Sejumlah Delegasi Indonesia, salah satunya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali mengikuti Perundingan Indonesia-Eurasian Economic Union (I-EAEU) Free Trade Agreement Working (FTA) Intellectual Property Chapter yang dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 15 Desember 2023. Perundingan yang diselenggarakan di The Anvaya Beach Resort Bali kali ini merupakan perundingan putaran ke-3.
Rabu, 13 Desember 2023