Wujudkan Pejabat Fungsional yang Profesional, DJKI Upayakan Penilaian Kinerja yang Tepat

Jakarta -  Penilaian kinerja merupakan salah satu proses penting dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kompetensi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Hasil dari penilaian kinerja ini nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk kenaikan pangkat/jabatan. 

Untuk memperoleh hasil perhitungan penilaian yang akurat dan tepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tanggal 5 - 8 Februari 2024 di Swiss Bellhotel Bogor, Jawa Barat. 

Dalam pelaksanaan penilaian kinerja saat ini, sudah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. 

“Sebelumnya penghitungan kinerja jabatan fungsional disyaratkan pada angka kredit berdasarkan pengajuan pada daftar usul penetapan angka kredit (dupak), tapi pasca terbitnya peraturan Menpan RB dan BKN maka perolehan angka kredit didasarkan pada hasil penilaian kinerja atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang dilakukan oleh atasan langsung sebagai pejabat penilaian kinerja,” ujar Cumarya selaku Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya DJKI. 

Lebih lanjut, Cumarya berharap melalui kegiatan ini seluruh pemangku jabatan fungsional di lingkungan DJKI dapat mengetahui lebih dalam terkait mekanisme penilaian angka kredit terbaru agar kedepannya tidak ada kendala dalam proses penilaian kinerja. 

“Oleh karena itu, pada kegiatan ini kita dapat berdiskusi lebih dalam dengan para narasumber untuk mewujudkan penilaian kinerja yang tepat. Dengan adanya penilaian kinerja yang tepat diharapkan seluruh pejabat fungsional akan semakin profesional dalam meningkatkan pelayanan yang diberikan oleh DJKI,” tambah Cumarya.

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh beberapa narasumber yang akan menyampaikan materi yaitu dari perwakilan Direktur Jabatan ASN BPK dan perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Arm/Kad)

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya