Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Arsip Dinamis guna meningkatkan kualitas pengelolaan arsip DJKI yang lebih kompatibel dan mudah di akses. Kegiatan ini diadakan di The Papandayan Hotel Bandung pada 25 s.d. 28 September 2023.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Yasmon menjelaskan bahwa salah satu kunci keberhasilan dalam pengelolaan arsip adalah kecepatan dalam mengakses arsip atau dokumen yang kita kelola.
“Pengelolaan arsip saat ini sudah berbasis digital, kecepatan dalam mengakses akan sangat berpengaruh kepada tolak ukur keberhasilan kita dalam mengelolanya, “ tutur Yasmon
Dalam pelaksanaannya, DJKI menghasilkan berbagai macam jenis arsip yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis sendiri merupakan arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan penciptaan arsip, sedangkan arsip statis merupakan arsip yang dihasilkan karena memiliki nilai guna kesejarahan.
“Arsip yang saat ini dimiliki oleh DJKI harus dikelola secara professional sesuai dengan kaidah kearsipan yang berlaku, “ jelas Yasmon
Yasmon melanjutkan, kegiatan ini diselenggarakan untuk menciptakan sebuah SOP kerasipan sebagai bagian dari penerapan ISO 15489-1:2016 yang diharapkan akan mampu meningkatkan produktivitas dan mengurangi risiko kesalahan.
Senada dengan hal tersebut, Sub Koordinator Persuratan dan Perjalanan Dinas Tria Mulya Khoirunnissa mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan arsip yang lebih baik lagi khususnya di lingkungan DJKI.
“Saya berharap kegiatan ini akan menjadi media untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para arsiparis di DJKI untuk semakin baik dalam mengelola arsip berbasis digital,“ pungkas Tria
Kegiatan ini diikuti sebanyak 70 (tujuh puluh) peserta, 63 (enam puluh tiga) peserta berasal dari internal di lingkungan DJKI dan 7 (tujuh) peserta berasal dari luar DJKI, antara lain dari Biro Umum, Pusat Data Informasi (Pusdatin) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I.
Dalam FGD ini juga mengundang beberapa narasumber antara lain berasal dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian PAN dan RB, dan Bank Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.
Kamis, 10 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.
Rabu, 9 April 2025
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.
Rabu, 9 April 2025
Jumat, 11 April 2025
Kamis, 10 April 2025
Rabu, 9 April 2025