Indonesia–Tiongkok Perkuat Kerja Sama Lindungi Hak Cipta dan Hak Terkait

Jenewa – Pemerintah Indonesia dan Tiongkok resmi menjalin kerja sama strategis di bidang hak cipta dan hak terkait. Kesepakatan dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan The National Copyright Administration of the People’s Republic of China, di sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss, pada Selasa, 8 Juli 2025.

“MoU ini menjadi tonggak baru dalam hubungan antara kedua negara terkait kekayaan intelektual, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital dan menjawab kebutuhan pelindungan karya di ranah global,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Melalui MoU ini, Indonesia dan Tiongkok sepakat memperkuat kerja sama terkait pelindungan hak cipta dan hak terkait, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang tersebut, serta promosi industri kreatif dan promosi budaya. Ruang lingkupnya meliputi pertukaran informasi hukum dan teknis, pelatihan pegawai dan profesional, hingga fasilitasi hubungan organisasi manajemen kolektif antara kedua belah pihak.

"Penandatanganan MoU ini adalah wujud komitmen Indonesia dalam memperkuat sistem hukum hak cipta dan menjadikan kekayaan intelektual sebagai instrumen diplomasi budaya. Selain itu, kerja sama ini dapat menjadi landasan kuat bagi pertumbuhan budaya dan ekonomi bagi Indonesia dan Tiongkok," terang Supratman.

Poin penting selanjutnya dalam dokumen adalah kesepakatan menyusun rencana kerja tahunan. Masing-masing negara akan menunjuk perwakilan resmi sebagai penghubung, dan menetapkan kegiatan konkret mulai dari seminar, lokakarya, hingga kampanye peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

"Kerja sama ini membuka ruang dialog dan saling belajar. Kita ingin pelindungan karya cipta semakin kokoh, baik di dalam negeri maupun di ranah internasional," ujar Supratman.

Meski bersifat tidak mengikat secara hukum, MoU ini memiliki nilai strategis. Kesepahaman ini tidak mengubah kewajiban internasional masing-masing negara, tetapi memperkuat posisi diplomatik Indonesia dalam isu kekayaan intelektual global.

Lebih lanjut, Supratman menyampaikan MoU ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama. Apabila diperlukan, kesepakatan ini dapat direvisi atas persetujuan tertulis kedua belah pihak. 

“Kami berharap kerja sama ini jadi pintu masuk bagi kolaborasi yang lebih luas. Tidak hanya melindungi kreatifitas, tetapi juga mendorong pertumbuhan iklim inovasi, membina pertukaran budaya yang lebih mendalam, dan diplomasi berbasis intelektual jadi arah ke depan,” pungkas Supratman.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya