Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Arsip Dinamis guna meningkatkan kualitas pengelolaan arsip DJKI yang lebih kompatibel dan mudah di akses. Kegiatan ini diadakan di The Papandayan Hotel Bandung pada 25 s.d. 28 September 2023.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Yasmon menjelaskan bahwa salah satu kunci keberhasilan dalam pengelolaan arsip adalah kecepatan dalam mengakses arsip atau dokumen yang kita kelola.
“Pengelolaan arsip saat ini sudah berbasis digital, kecepatan dalam mengakses akan sangat berpengaruh kepada tolak ukur keberhasilan kita dalam mengelolanya, “ tutur Yasmon
Dalam pelaksanaannya, DJKI menghasilkan berbagai macam jenis arsip yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis sendiri merupakan arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan penciptaan arsip, sedangkan arsip statis merupakan arsip yang dihasilkan karena memiliki nilai guna kesejarahan.
“Arsip yang saat ini dimiliki oleh DJKI harus dikelola secara professional sesuai dengan kaidah kearsipan yang berlaku, “ jelas Yasmon
Yasmon melanjutkan, kegiatan ini diselenggarakan untuk menciptakan sebuah SOP kerasipan sebagai bagian dari penerapan ISO 15489-1:2016 yang diharapkan akan mampu meningkatkan produktivitas dan mengurangi risiko kesalahan.
Senada dengan hal tersebut, Sub Koordinator Persuratan dan Perjalanan Dinas Tria Mulya Khoirunnissa mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan arsip yang lebih baik lagi khususnya di lingkungan DJKI.
“Saya berharap kegiatan ini akan menjadi media untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para arsiparis di DJKI untuk semakin baik dalam mengelola arsip berbasis digital,“ pungkas Tria
Kegiatan ini diikuti sebanyak 70 (tujuh puluh) peserta, 63 (enam puluh tiga) peserta berasal dari internal di lingkungan DJKI dan 7 (tujuh) peserta berasal dari luar DJKI, antara lain dari Biro Umum, Pusat Data Informasi (Pusdatin) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I.
Dalam FGD ini juga mengundang beberapa narasumber antara lain berasal dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian PAN dan RB, dan Bank Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.
Jumat, 30 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.
Rabu, 28 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.
Senin, 26 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025