Workshop Pemanfaatan Hak Desain Industri bagi Pemilik Desain Industri

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan workshop tentang Pemanfaatan Hak Desain Industri bagi Pemilik Desain Industri, Rabu (31/1/2018) di Aula DJKI. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari dengan salah satu narasumber dari World Intellectual Property Organization (WIPO) Singapore Office Director, Denis Croze ini merupakan bagian dari kajian yang saat ini sedang dilaksanakan oleh WIPO bekerja sama dengan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai pemanfaatan sistem desain industri.

Saat ini Pemerintah Indonesia sedang melakukan revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri No. 31 Tahun 2000 dan salah satu hal penting yang akan dibahas dalam revisi dimaksud adalah ketentuan-ketentuan yang akan memungkinkan terlaksananya Hague Agreement, khususnya untuk Geneva Act 1999 yang merupakan versi terbaru dari Hague Agreement.

“DJKI memandang perlu untuk mensosialisasikan persiapan aksesi Hague Agreement khususnya Geneva Act 1999 guna memahami lebih mendalam hal yang pada akhirnya diharapkan akan diperoleh persamaan persepsi dan hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam rangka mengaksesi Geneva Act 1999 ini”, ujar Erni.

Geneva Act 1999 merupakan perjanjian yang mengatur tentang pendaftaran internasional untuk desain industri. Hal ini memungkinkan perlindungan desain industri tidak hanya di satu negara tetapi di beberapa negara dengan formalitas yang minimal dan menguntungkan bagi para pelaku usaha dan pendesain untuk mendapatkan perlindungan atas hasil desainnya ke beberapa negara sekaligus.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya