WNI di Amerika Tercium DJKI dan FBI Jajakan Sparepart Otomotif Merek Palsu

Jakarta - Sejak Agustus 2008 hingga Januari 2011 Federal Bureau Of Investigation (FBI) melakukan investigasi terhadap pemalsuan yang melibatkan distribusi peralatan otomotif palsu yang diduga dilakukan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Saat tinggal di Amerika Serikat, terduga pelaku melakukan distribusi peralatan otomotif palsu dan telah menjual lebih dari 500 produknya.

Bekerja sama dengan pabrikan di China, WNI tersebut menjual produknya ke konsumen di seluruh dunia melalui internet. Selain itu, sejak September 2008 hingga September 2010, ia memproduksi dan menjual kunci mobil yang dapat diprogram dan key fob dengan menggunakan merek perusahaan pabrikan otomotif ternama.

Menindaklanjuti surat dari Legal Atase FBI Kedutaan Besar Amerika di Jakarta, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, melaksanakan rapat gelar perkara dengan Legal Atase FBI Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

“Sejak 2012 dilaksanakan investigasi oleh FBI Atlanta yang mengindikasikan terjadinya pemalsuan yang dilakukan menggunakan sarana elektronik. Selanjutnya FBI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri pada tahun 2018. Namun karena Pandemi Covid-19, investigasi ini sempat terhenti,” jelas Anom pada 15 Februari 2022 di ruang rapatnya.

Sementara itu, John Kim selaku perwakilan FBI Kedutaan Besar Amerika menjelaskan tujuan dari laporan ini adalah untuk memberitahu pemerintah Indonesia bahwa seorang WNI telah melakukan tindak kriminal di Amerika. Identitas terduga masih disimpan dari publik oleh pihak berwenang hingga kasus selesai.

“Kami sudah memberi informasi barang bukti yang kami miliki. Kami berharap kerja sama dalam memerangi kejahatan ini terus berlanjut,” ujar Kim.

Selanjutnya FBI, DJKI, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan seluruh pihak terkait akan aktif melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual maupun potensi pelanggaran lainnya. Hal ini merupakan wujud kerja sama antara DJKI, FBI, dan Bareskrim Polri terkait penegakan hukum tindak pidana di bidang kekayaan intelektual. (DES/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Diterima

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kamis, 22 Mei 2025

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya