WNI di Amerika Tercium DJKI dan FBI Jajakan Sparepart Otomotif Merek Palsu

Jakarta - Sejak Agustus 2008 hingga Januari 2011 Federal Bureau Of Investigation (FBI) melakukan investigasi terhadap pemalsuan yang melibatkan distribusi peralatan otomotif palsu yang diduga dilakukan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Saat tinggal di Amerika Serikat, terduga pelaku melakukan distribusi peralatan otomotif palsu dan telah menjual lebih dari 500 produknya.

Bekerja sama dengan pabrikan di China, WNI tersebut menjual produknya ke konsumen di seluruh dunia melalui internet. Selain itu, sejak September 2008 hingga September 2010, ia memproduksi dan menjual kunci mobil yang dapat diprogram dan key fob dengan menggunakan merek perusahaan pabrikan otomotif ternama.

Menindaklanjuti surat dari Legal Atase FBI Kedutaan Besar Amerika di Jakarta, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, melaksanakan rapat gelar perkara dengan Legal Atase FBI Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

“Sejak 2012 dilaksanakan investigasi oleh FBI Atlanta yang mengindikasikan terjadinya pemalsuan yang dilakukan menggunakan sarana elektronik. Selanjutnya FBI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri pada tahun 2018. Namun karena Pandemi Covid-19, investigasi ini sempat terhenti,” jelas Anom pada 15 Februari 2022 di ruang rapatnya.

Sementara itu, John Kim selaku perwakilan FBI Kedutaan Besar Amerika menjelaskan tujuan dari laporan ini adalah untuk memberitahu pemerintah Indonesia bahwa seorang WNI telah melakukan tindak kriminal di Amerika. Identitas terduga masih disimpan dari publik oleh pihak berwenang hingga kasus selesai.

“Kami sudah memberi informasi barang bukti yang kami miliki. Kami berharap kerja sama dalam memerangi kejahatan ini terus berlanjut,” ujar Kim.

Selanjutnya FBI, DJKI, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan seluruh pihak terkait akan aktif melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual maupun potensi pelanggaran lainnya. Hal ini merupakan wujud kerja sama antara DJKI, FBI, dan Bareskrim Polri terkait penegakan hukum tindak pidana di bidang kekayaan intelektual. (DES/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Lindungi KI dalam Platform E-commerce Plus Tips dan Trik Cuan Berjualan Online

Di era digital yang semakin berkembang ini, pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi aspek penting bagi para pelaku usaha di platform e-commerce. Hal tersebut dibahas dalam podcast OKE KI bersama Vonny Ernita Susamto, Director of Tokopedia and TikTok e-Commerce, yang menekankan pentingnya pelindungan KI serta strategi sukses berjualan online pada Kamis, 6 Februari 2025, di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta.

Kamis, 6 Februari 2025

Indonesia Hadiri 17th ACE Meeting WIPO di Jenewa, Bahas Strategi Peningkatan Kesadaran KI

Delegasi Republik Indonesia (DELRI) yang dipimpin oleh Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Arie Ardian Rishadi menghadiri pertemuan 17th Advisory Committee on Enforcement (ACE) yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa pada 4-6 Februari 2025.

Rabu, 5 Februari 2025

Sinergi Kinerja Program Kekayaan Intelektual, DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkum Bahas Target Kinerja 2025

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Razilu menyampaikan bahwa di tengah pelaksanaan efiensi anggaran di lingkungan pemerintahan, kinerja terbaik harus tetap diberikan dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual (KI) Indonesia.

Selasa, 4 Februari 2025

Selengkapnya