Webinar OKE KI Seri #28 Kupas Tuntas Pelayanan Teknis Paten

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) melalui Webinar OKE KI Seri #28 dengan tema “Pelayanan Teknis Paten” pada Senin, 25 Agustus 2025. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dwi Waskita Trisna Utama, Pemeriksa Paten Madya yang memaparkan peran penting tim pelayanan teknis dalam mendukung proses pemeriksaan paten.

Dwi menjelaskan, bagian pelayanan teknis berperan untuk memastikan kelancaran alur pemeriksaan paten. Bagian pelayanan teknis paten bertugas menyediakan laporan data statistik pemeriksaan substantif paten, distribusi dokumen, dan melakukan pemeriksaan  administratif kelengkapan hasil substantif paten.

“Selain itu, kami juga melakukan fasilitasi proses pemeriksaan paten per bidang terhadap perubahan kebijakan paten. Semua ini dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan jumlah permohonan paten setiap tahun menuntut adanya pembagian bidang kerja yang lebih spesifik. "Untuk mengakomodasi peningkatan jumlah dokumen dan kasus dalam pelayanan, bidang kerja kini dibagi menjadi lima area: mekanik, fisika dan elektronik, kimia, biologi, serta farmasi. Pembagian ini bertujuan agar distribusi dokumen lebih terfokus dan proses pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih optimal," jelasnya.”

Menanggapi pertanyaan peserta terkait status permohonan, Dwi menjelaskan bahwa setiap fase sudah diatur dengan jelas. “Misalnya, ketika permohonan sudah masuk tahap substantif, pemohon wajib menanggapi sesuai batas waktu yang ditentukan. Jika ada kekurangan, sistem menyediakan menu khusus untuk mengunggah dokumen perbaikan,” katanya.

Ia juga menekankan agar pemohon aktif memantau akun masing-masing. “Setiap akun sudah dilengkapi notifikasi dan panduan. Jadi jangan sampai terlambat, karena konsekuensinya bisa dianggap ditarik kembali. Namun, bila ada kendala teknis, kami terbuka menerima laporan agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Selain itu, Dwi turut menyoroti tingginya volume dokumen yang masuk setiap tahun. “Rata-rata ada 14 ribu hingga 16 ribu dokumen paten per tahun. Beban kerja ini besar, tapi kami terus berupaya mencari solusi, salah satunya dengan menambah pemeriksa dan memperluas bidang pemeriksaan,” ungkapnya.

Di akhir sesi, ia mengapresiasi antusiasme peserta yang aktif berdiskusi. “Pertanyaan Bapak-Ibu sangat bermanfaat bagi kami untuk meningkatkan kualitas layanan. Harapannya, pelayanan teknis ini semakin dipahami dan dimanfaatkan dengan baik sehingga inovasi-inovasi anak bangsa bisa mendapat pelindungan maksimal,” tutupnya.

Melalui kegiatan ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan yang semakin efektif, transparan, dan mendukung terciptanya ekosistem kekayaan intelektual yang sehat di Indonesia. (yun/daw)

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Durian Merah Banyuwangi: Dari Buah yang Ditakuti, Kini Diakui Negara

Di pekarangan rumah warga Kecamatan Songgon, Banyuwangi tempo dulu, durian dengan daging berwarna merah kerap dipandang sebagai keanehan. Warnanya tak lazim dan aromanya yang menyengat memunculkan rasa takut karena dianggap beracun. Bahkan tak sedikit pohon Durian Merah yang akhirnya ditebang sebelum sempat dikenal lebih jauh.

Sabtu, 31 Januari 2026

Jangan Abaikan Notifikasi, Permohonan Desain Bisa Gugur

Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.

Kamis, 29 Januari 2026

Dirjen KI Luncurkan Aplikasi SIGITA

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.

Rabu, 28 Januari 2026

Selengkapnya