Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.
DJKI terus berkomitmen dalam mendorong pelindungan merek terhadap Produk Unggulan Daerah (PUD) sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam kegiatan webinar yang disampaikan oleh Ranie Utami Ronie, Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, dijelaskan bahwa PUD merupakan komoditas berupa barang atau jasa yang menjadi ciri khas daerah tertentu, mulai dari desa hingga tingkat provinsi. Produk-produk ini, seperti batik dari Pekalongan, ukiran khas Jepara, dan kopi arabika Kintamani dari Bali, dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai identitas daerah sekaligus penggerak ekonomi.
“Pelindungan terhadap merek produk unggulan daerah sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan kualitas, memperluas peluang pasar, serta memperkuat ekosistem ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujar Ranie.
Sebagai bentuk dukungan konkret, DJKI menyediakan layanan pendaftaran merek melalui sistem daring (online) di laman resmi merek.dgip.go.id. Proses pendaftaran dimulai dari identifikasi produk, penelusuran merek, klasifikasi barang/jasa, hingga pengajuan permohonan. Dalam rangka mendukung UMKM, DJKI juga mendorong kerja sama dengan pemerintah daerah untuk pemberian subsidi atau bantuan biaya pendaftaran merek.
Selain itu, DJKI mengimbau pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, serta akademisi untuk berperan aktif dalam mendukung pelindungan merek PUD. Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan identifikasi dan fasilitasi produk unggulan, sementara pelaku usaha didorong untuk menjaga kualitas serta mendaftarkan mereknya secara resmi.
Dalam paparan tersebut juga disampaikan praktik baik dari produk-produk internasional seperti keju Parmesan dari Italia dan anggur Napa Valley dari Amerika Serikat. Di dalam negeri, keberhasilan kopi Arabika Bantaeng dari Sulawesi Selatan sebelum terdaftar indikasi geografis dihargai sebesar Rp.200.000 - Rp.300.000/kg dan setelah terdaftar kopi tersebut dihargai sebesar Rp.750.000/kg. Dari kopi Arabika Bantaeng menjadi contoh nyata bahwa pelindungan indikasi geografis dapat memberikan dampak signifikan terhadap nilai jual dan daya saing produk lokal.
“Pelindungan merek terhadap produk unggulan daerah bukan sekedar aspek hukum, melainkan juga merupakan upaya pelestarian identitas budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Ranie.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025