Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.
DJKI terus berkomitmen dalam mendorong pelindungan merek terhadap Produk Unggulan Daerah (PUD) sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam kegiatan webinar yang disampaikan oleh Ranie Utami Ronie, Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, dijelaskan bahwa PUD merupakan komoditas berupa barang atau jasa yang menjadi ciri khas daerah tertentu, mulai dari desa hingga tingkat provinsi. Produk-produk ini, seperti batik dari Pekalongan, ukiran khas Jepara, dan kopi arabika Kintamani dari Bali, dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai identitas daerah sekaligus penggerak ekonomi.
“Pelindungan terhadap merek produk unggulan daerah sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan kualitas, memperluas peluang pasar, serta memperkuat ekosistem ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujar Ranie.
Sebagai bentuk dukungan konkret, DJKI menyediakan layanan pendaftaran merek melalui sistem daring (online) di laman resmi merek.dgip.go.id. Proses pendaftaran dimulai dari identifikasi produk, penelusuran merek, klasifikasi barang/jasa, hingga pengajuan permohonan. Dalam rangka mendukung UMKM, DJKI juga mendorong kerja sama dengan pemerintah daerah untuk pemberian subsidi atau bantuan biaya pendaftaran merek.
Selain itu, DJKI mengimbau pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, serta akademisi untuk berperan aktif dalam mendukung pelindungan merek PUD. Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan identifikasi dan fasilitasi produk unggulan, sementara pelaku usaha didorong untuk menjaga kualitas serta mendaftarkan mereknya secara resmi.
Dalam paparan tersebut juga disampaikan praktik baik dari produk-produk internasional seperti keju Parmesan dari Italia dan anggur Napa Valley dari Amerika Serikat. Di dalam negeri, keberhasilan kopi Arabika Bantaeng dari Sulawesi Selatan sebelum terdaftar indikasi geografis dihargai sebesar Rp.200.000 - Rp.300.000/kg dan setelah terdaftar kopi tersebut dihargai sebesar Rp.750.000/kg. Dari kopi Arabika Bantaeng menjadi contoh nyata bahwa pelindungan indikasi geografis dapat memberikan dampak signifikan terhadap nilai jual dan daya saing produk lokal.
“Pelindungan merek terhadap produk unggulan daerah bukan sekedar aspek hukum, melainkan juga merupakan upaya pelestarian identitas budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Ranie. (MRW).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026
Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.
Jumat, 16 Januari 2026