Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.
DJKI terus berkomitmen dalam mendorong pelindungan merek terhadap Produk Unggulan Daerah (PUD) sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam kegiatan webinar yang disampaikan oleh Ranie Utami Ronie, Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, dijelaskan bahwa PUD merupakan komoditas berupa barang atau jasa yang menjadi ciri khas daerah tertentu, mulai dari desa hingga tingkat provinsi. Produk-produk ini, seperti batik dari Pekalongan, ukiran khas Jepara, dan kopi arabika Kintamani dari Bali, dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai identitas daerah sekaligus penggerak ekonomi.
“Pelindungan terhadap merek produk unggulan daerah sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan kualitas, memperluas peluang pasar, serta memperkuat ekosistem ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujar Ranie.
Sebagai bentuk dukungan konkret, DJKI menyediakan layanan pendaftaran merek melalui sistem daring (online) di laman resmi merek.dgip.go.id. Proses pendaftaran dimulai dari identifikasi produk, penelusuran merek, klasifikasi barang/jasa, hingga pengajuan permohonan. Dalam rangka mendukung UMKM, DJKI juga mendorong kerja sama dengan pemerintah daerah untuk pemberian subsidi atau bantuan biaya pendaftaran merek.
Selain itu, DJKI mengimbau pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, serta akademisi untuk berperan aktif dalam mendukung pelindungan merek PUD. Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan identifikasi dan fasilitasi produk unggulan, sementara pelaku usaha didorong untuk menjaga kualitas serta mendaftarkan mereknya secara resmi.
Dalam paparan tersebut juga disampaikan praktik baik dari produk-produk internasional seperti keju Parmesan dari Italia dan anggur Napa Valley dari Amerika Serikat. Di dalam negeri, keberhasilan kopi Arabika Bantaeng dari Sulawesi Selatan sebelum terdaftar indikasi geografis dihargai sebesar Rp.200.000 - Rp.300.000/kg dan setelah terdaftar kopi tersebut dihargai sebesar Rp.750.000/kg. Dari kopi Arabika Bantaeng menjadi contoh nyata bahwa pelindungan indikasi geografis dapat memberikan dampak signifikan terhadap nilai jual dan daya saing produk lokal.
“Pelindungan merek terhadap produk unggulan daerah bukan sekedar aspek hukum, melainkan juga merupakan upaya pelestarian identitas budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Ranie. (MRW).
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 12 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.
Kamis, 12 Maret 2026