UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Depok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Sekretaris DJKI Andrieansjah menyampaikan kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dengan baik substansi perubahan UU sehingga dapat memanfaatkannya secara optimal. 

“Pemahaman masyarakat yang komprehensif terhadap sistem paten yang baru diharapkan dapat mendorong pertumbuhan inovasi-inovasi yang dapat digunakan untuk kemajuan bangsa,” ujar Andrieansjah.

Lebih lanjut, Andrieansjah menjelaskan UU Nomor 65 Tahun 2024 mengakomodasi berbagai isu penting, seperti pembatasan invensi terkait program komputer, penyesuaian aturan paten makhluk hidup, hingga penghapusan perpanjangan waktu penyelesaian persyaratan. Perubahan UU Paten ini merupakan respons terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

"Dengan dinamika global yang semakin kompleks, regulasi harus mampu menjawab tantangan inovasi dan teknologi. UU ini merupakan langkah yang cukup strategis dan tepat dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan nasional yang akomodatif, adaptif, responsif, dan solutif dalam penerapannya,” tutur Andrieansjah.

Selain itu, berdasarkan data Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) DJKI tahun 2023, permohonan pendaftaran KI Paten mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dengan tren peningkatan yang positif. Peningkatan jumlah permohonan ini tentu saja harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan dan infrastruktur yg lebih baik.

“Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan sistem perlindungan Paten di Indonesia sekaligus menjawab berbagai tantangan di era digital dan inovasi teknologi yang semakin pesat,” ucap Andrieansjah. 

Selanjutnya, Andrieansjah mengharapkan kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami dengan baik substansi perubahan atau penyempurnaan dari UU Paten sebelumnya, serta dapat mengimplementasikannya dalam mendukung perkembangan inovasi dan teknologi di Indonesia.

“Mari kita bersama-sama mendukung upaya pelindungan kekayaan intelektual khususnya di bidang paten untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing global, sehingga dapat meningkatkan perekonomian bangsa melalui pemanfaatannya,” ajak Andrieansjah.

Sejalan dengan Andrieansjah, Direktur Science Technopark Universitas Indonesia Ahmad Gamal menyampaikan apresiasinya atas kinerja DJKI dalam upayanya menumbuhkan sistem kekayaan intelektual di Indonesia. Pihaknya menyambut baik UU Nomor 65 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

"Perubahan UU Paten ini membawa angin segar bagi para peneliti, terutama pada aturan tentang Grace Period. Kami mengharap perubahan ini dapat menjadi langkah strategis untuk mendorong ekosistem inovasi yang lebih baik. Semoga para peneliti dan akademisi dapat memanfaatkan peluang ini untuk menghasilkan karya-karya yang tidak hanya berdaya saing, tetapi juga berdampak luas bagi pembangunan bangsa," tutup Gamal.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Jangan Abaikan Notifikasi, Permohonan Desain Bisa Gugur

Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.

Kamis, 29 Januari 2026

Dirjen KI Luncurkan Aplikasi SIGITA

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.

Rabu, 28 Januari 2026

Perubahan Data Desain Industri ini Caranya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.

Rabu, 28 Januari 2026

Selengkapnya