Usaha DJKI Perangi Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Indonesia

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai leading sector dalam penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) telah melakukan berbagai upaya dalam memerangi pelanggaran KI di Indonesia. Penanganan yang dilakukan oleh DJKI tidak hanya dalam bentuk penindakan, tetapi juga dalam bentuk pencegahan, yaitu melalui sosialisasi.

“Dalam melakukan penegakan hukum, tidak hanya menggunakan metode penegakan hukum, tetapi juga melalui metode pencegahan dengan harapan dapat membangun kesadaran masyarakat bahwa penjualan maupun pembelian barang palsu dilarang,” ujar Anom Wibowo, Selasa, 8 Agustus 2023, di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Seperti yang diketahui, bahwa sampai saat ini penjualan barang replika masih marak terjadi di masyarakat. Hal ini disebabkan karena permintaan yang tinggi dari masyarakat akan barang replika tersebut. Data juga menunjukan bahwa barang-barang replika tersebut berasal dari luar negeri dengan persentase tertinggi, yaitu China dengan jumlah 90%.

Barang palsu sendiri memiliki beberapa kelas yang dapat ditemui di pasar, ada kualitas super (KW super), kualitas 1 (KW 1), bahkan muncul istilah mirror yang merupakan produk palsu terbaik dan mirip menyerupai produk asli.

“Dalam menentukan produk yang asli atau palsu, beberapa penyidik maupun pemeriksa merek telah mendapatkan pelatihan dari para pemegang merek. DJKI sendiri selalu terbuka kepada para pemilik merek yang ingin berbagi informasi atau sharing informasi, terlebih mengenai merek yang dimiliki,” jelas Anom.

Seperti halnya yang dilakukan oleh ahli Horologi atau ahli jam, mereka dengan mudah dapat menemukan perbedaan saat barang tersebut dibuka mesinnya. Demikian juga dengan tas, bahan dan jahitannya pasti  memiliki perbedaan dengan produk aslinya apabila dilihat atau diteliti dengan baik.

“Sistem saat ini berbeda dengan dulu, yang pada saat itu mungkin langsung melakukan penggerebekan. Dengan berlakunya Undang-Undang tentang KI terbaru, saat ini penanganan kasus pelanggaran KI berdasarkan delik aduan. Hal ini juga termasuk proteksi, jangan sampai para penegak hukum menyalahartikan delik umum,” ucap Anom.

“Saya juga menjamin, bahwa setiap pelaporan pelanggaran KI yang masuk ke DJKI, tidak dipungut biaya apapun,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut Anom juga menyampaikan bahwa DJKI bersama para penegak hukum KI yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Hak Kekayaan Intelektual (Satgas Ops HKI) sudah menyelesaikan ratusan kasus pelanggaran KI, salah satunya pada tahun 2021, yaitu ditemukan satu kontainer penuh pulpen standard palsu.

“Keberhasilan penindakan tersebut tidak lepas dari peran pemilik merek yang telah melakukan rekordasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Sistem rekordasi tersebut bertujuan untuk memberikan notifikasi kepada pemilik merek apabila terjadi dugaan importasi maupun eksportasi barang yang melanggar HKI. Oleh sebab itu, ke depannya diharapkan banyak pemilik merek yang melakukan rekordasi,” pungkas Anom.

Sebagai tambahan informasi, DJKI akan segera melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa platform e-commerce sebagai salah satu upaya penegakan hukum KI yang dapat membantu para pemilik merek untuk menindak pelanggaran KI tanpa harus berurusan langsung dengan para penegak hukum. (SAS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya