Upayakan Penyelesaian Piutang Paten, DJKI Kaji Melalui Penghapusan Piutang

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM hingga saat ini terus berjuang semaksimal mungkin menyelesaikan piutang paten yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Berbagai upaya dilakukan, mulai dari melakukan perubahan manajemen, regulasi, dan administrasi hingga meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara DJKI dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.

Kali ini, dengan semangat yang sama, DJKI kembali menyelenggarakan kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) untuk membahas penyusunan kajian penghapusan piutang biaya tahunan paten pada hari Rabu, 2 Agustus 2023 di InterContinental Hotel, Pondok Indah Jakarta.

Menurut data laporan piutang DJKI, ditemukan bahwa terdapat piutang yang belum terselesaikan yang jumlahnya kurang lebih 218 Miliar.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto mengatakan bahwa Ditjen KI senantiasa berada dalam upaya penuh dalam rangka penyelesaian setiap temuan pemeriksaan baik oleh aparatur pengawas internal maupun eksternal.

“Beberapa waktu yang lalu, saya dan Direktur Paten serta anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat ke kantor WIPO (World Intellectual Property Organization). Di sana, BPK menyampaikan komitmennya untuk menghapuskan piutang paten, namun perlu ada kajian terhadap hal tersebut,” kata Sucipto.

Ia berharap FGD ini dapat menghasilkan tersusunnya kajian dan kebijakan terkait permohonan penghapusan piutang paten DJKI, yang kemudian dilanjutkan melalui surat Menteri Hukum dan HAM untuk ditujukan kepada Anggota I BPK.

‘’Kami sudah menyelenggarakan kegiatan ini beberapa kali. Mudah-mudahan dapat menghasilkan keputusan yang jelas, kajian yang benar, kebijakan yang baik, sehingga tidak menabrak ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saya yakin komitmen DJKI ini adalah niat baik dan tujuannya bagus,” pungkas Sucipto.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Yasmon; Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Hukum dan HAM, Syarifuddin; Perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, BPK, serta KPKNL.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya