Upayakan Peningkatan Indikasi Geografis Indonesia, DJKI Bahas dengan Tim Ahli Indikasi Geografis

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar pertemuan dengan Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIG) untuk membahas upaya peningkatan pendaftaran produk indikasi geografis (IG) Indonesia yang berlangsung di Gedung DJKI pada hari Kamis, 19 Januari 2023.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua mengatakan bahwa Indonesia sebetulnya memiliki banyak sekali potensi IG yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Kita ingin mendorong IG ini terdaftar. Karena sebenarnya kita memiliki potensi yang jauh lebih banyak dibanding negara-negara lain. Jangankan untuk hasil rempah dan perkebunan, untuk kopi saja, Indonesia memiliki 300 jenis kopi. Nah itu bisa kita dorong,” kata Kurniaman.

Adapun upaya DJKI dalam meningkatkan pendaftaran IG ini diantaranya adalah melakukan sosialisasi dan diseminasi  ke daerah-daerah, menyederhanakan penyusunan dokumen deskripsi IG, dan membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang pemeriksaan substantif IG.

Selain itu, dalam mendukung tahun 2023 sebagai tahun merek, kata Kurniaman, DJKI juga akan menggelar GI Drafting Camp sebagai program unggulan. GI Drafting Camp merupakan pelatihan penyusunan draft dokumen deskripsi permohonan IG.

“Kita nanti akan terlibat secara langsung di dalam program-program bagaimana menyusun dokumen deskripsi yang baik,” ujarnya.

Karenanya, Kurniaman berharap pada pertemuan ini adanya masukan dari Tim Ahli Indikasi Geografis terkait dengan program-program yang telah dan akan dilakukan oleh DJKI untuk meningkatkan pendaftaran IG.

Namun, dirinya juga menuturkan bahwa terdapat tantangan yang harus dihadapi selain dari persoalan pendaftaran IG, yaitu bagaimana mempromosikan, menjaga kualitas dan reputasi dari IG yang telah terdaftar.

“Itu kan tidak menjadi kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM. Kita harus menjalin koordinasi dan kolaborasi dengan kementerian lembaga terkait lainnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Tim Ahli Indikasi Geografis adalah tim independen yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi IG dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan IG nasional.



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Diterima

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kamis, 22 Mei 2025

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya