Aceh - Di era 5.0, pemanfaatan teknologi sudah banyak digunakan di setiap aspek kehidupan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melakukan inovasi dalam memenuhi kebutuhan layanan kekayaan intelektual (KI), salah satunya dengan fitur sistem permohonan KI online.
Dengan adanya sistem permohonan ini, masyarakat dapat dengan mudah mengajukan permohonan KI dari mana dan kapan saja. Tetapi di sisi lain, para inventor maupun petugas pemeriksa paten masih mengalami kendala atau permasalahan teknis dalam memproses pendaftaran.
Sebagai solusinya, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Yasmon mendukung adanya perbaikan dan pengembangan dalam sistem aplikasi paten. Hal tersebut karena proses pelindungan paten sejak awal sampai terbit sertifikat dilakukan secara online.
“Salah satu upaya untuk mendukung penyempurnaan aplikasi, Direktorat Paten telah melakukan review semua Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Review SOP terakhir yang dilakukan oleh Direktorat Paten yaitu pada tahun 2019. Lalu pada tahun 2022 kemarin kami lakukan review kembali untuk memastikan setiap bisnis proses yang ada saat ini adalah yang terupdate,” terang Yasmon pada 3 Februari 2023 dalam kegiatan FGD Konsolidasi Data dan Proses Bisnis Paten di Hotel Ayani Banda Aceh.
Yasmon juga mengatakan bahwa SOP ini merupakan bisnis proses yang ada di direktorat paten dan nantinya bisa diterjemahkan ke dalam aplikasi.
“Di dalam SOP ini terdapat alur proses, batasan waktu pemrosesan dan jelas siapa yang memprosesnya, sehingga SOP yang telah direview tersebut bisa menjadi rujukan untuk meningkatkan aplikasi paten yang sudah ada atau menyiapkan fitur yang belum terdapat di aplikasi paten saat ini,” tambah Yasmon.
Selanjutnya Yasmon juga mengimbau jajarannya di direktorat paten untuk melakukan inventarisasi kebutuhan pada masing-masing sub-direktorat guna penyempurnaan aplikasi paten.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (TIKI) DJKI Dede Mia Yusanti menjelaskan bahwa sistem aplikasi paten online terus dilakukan pengembangan agar semakin baik.
“Untuk melakukan pengembangan aplikasi paten online, dibutuhkan sebuah perencanaan pengembangan aplikasi yang diawali dengan melakukan inventarisasi dan analisa kebutuhan para pengguna aplikasi di lingkungan DJKI dengan melakukan penyesuaian proses bisnis paten” ujar Dede.
Dede melanjutkan bahwa dengan dilakukan inventarisasi dan analisa kebutuhan tersebut akan menjadi pedoman penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi.
Diharapkannya dengan adanya sinergi dari kedua belah pihak baik dari Direktorat Paten dengan Direktorat Teknologi Informasi KI dapat membangun sistem aplikasi paten yang lebih efektif untuk menunjang pelaksanaan tugas para pengguna aplikasi paten serta memudahkan pemohon dalam mengajukan permohonan paten. (arm/kad)
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025