Untuk Mendapat Predikat WBK/ WBBM, DJKI Perlu SDM Berkualitas

Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar workshop Penguatan Pembangunan Zona Integritas (ZI) DJKI Menuju WBK/ WBBM di Aula DJKI Lantai 18, Gedung Eks Sentra Mulia, Jumat (17/7/2020).

Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi, Ir. Razilu, M.Si. menyampaikan agar pegawai DJKI senantiasa mengingat prinsip Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas. Dia juga mengatakan bahwa untuk mendapatkan status dari Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi itu, setiap instansi harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

Menurutnya, salah satu kunci utama untuk meraih predikat WBK/ WBBM adalah SDM. Hal ini sejalan dengan visi, misi dan pidato Presiden tentang agenda pembangunan mengenai Indonesia Maju diantaranya adalah peningkatan kualitas manusia Indonesia.

“Di Pidato Beliau (Presiden) mengingatkan kembali satu hal yaitu pembangunan SDM, yang ingin dibangun itu kita (ASN) sumber daya manusia. Diagenda pembangunan pun dijelaskan disana yaitu meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing,” ujar Razilu.

Sejalan dengan arahan tersebut, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Drs. Nugroho, Bc. IP., M.Si. juga berpesan agar seluruh ASN khusunya yang bekerja pada unit pelayanan publik memiliki komitmen untuk tidak melakukan pungli dan menerima gratifikasi.

“Bagi (unit) pelayanan publik mesti hati-hati, bahwa pelayanan birokrasi kita di mana saja itu selalu diawasi dan dilihat, baik dari lembaga pemerintah seperti KPK maupun Saber Pungli juga dari masyarakat pemerhati pelayan publik, untuk itu perlu hati-hati,” ucap Nugroho.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli, S.Sos., S.H., M.Si.; Direktur Teknologi Informasi KI Sucipto SH., MH., M.Kn.; Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Daulat P. Silitonga, S.H., M.Hum.; dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Drs. Edison Sitorus, M.H.; serta seluruh pegawai pada unit Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya