Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.
Marchienda Werdany, Ketua Tim Kerja Kerja Sama Luar Negeri DJKI, menggarisbawahi bahwa meskipun ada peningkatan kesadaran akan pentingnya paten di perguruan tinggi, masih terdapat tantangan dalam peningkatan jumlah permohonan paten.
"Kami melihat bahwa ada dominasi permohonan paten hanya dari sebagian kecil perguruan tinggi. Persentase ini masih jauh dari yang diharapkan mengingat jumlah total perguruan tinggi di Indonesia cukup banyak," ungkap Marchienda.
Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah kurangnya kemampuan para inventor dalam menyusun dokumen permohonan paten yang komprehensif yang dapat membuat proses pendaftaran menjadi terhambat.
"Proses penyusunan dokumen permohonan paten harus dilakukan dengan teliti agar dapat mempercepat proses pemeriksaan substantif dari permohonan pengajuan paten," tegas Marchienda.
Dalam menanggapi kendala ini, DJKI akan terus fokus pada peningkatan kapasitas dengan menggelar lebih banyak kegiatan pelatihan, termasuk edukasi penyusunan paten drafting. Perguruan tinggi yang belum memiliki pengajuan paten akan menjadi prioritas dalam kegiatan ini.
Selain itu, Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII), lembaga baru di bawah DJKI, turut diperkenalkan untuk memperluas jangkauan edukasi kekayaan intelektual kepada masyarakat luas.
"EKII diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan pemahaman dan pelindungan kekayaan intelektual agar dapat meningkatkan jumlah permohonan paten di Indonesia," pungkas Marchienda. (DFF/KAD)
Setelah mencatatkan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKl Kemenkum) pemohon memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pencatatan hak cipta apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan setelah pencatatan dilakukan. Mekanisme ini penting untuk memastikan data hak cipta yang tercatat akurat, sah, dan dapat memberikan pelindungan hukum yang optimal bagi pencipta.
Selasa, 27 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.
Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026