Tujuh Produk Lokal Diputuskan Menjadi Indikasi Geografis Terdaftar

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pembahasan hasil pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) yang memutuskan bahwa tujuh produk lokal permohonan tersebut dapat diusulkan untuk diterima menjadi IG terdaftar pada Kamis, 6 Juni 2024, di Kantor DJKI, Jakarta.

“Tim Ahli IG memutuskan untuk menerbitkan sertifikat bagi tujuh permohonan IG yang di antaranya adalah Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang, Kopi Arabika Sembalun Lombok, Tenun Ikat Flores Timur, Kain Sasirangan Kalimantan Selatan, Nanas Madu Pemalang, Tenun Bumpak Seluma, dan Duku Condet,” ujar Awang Maharijaya selaku ketua Tim Ahli IG. 

Lebih lanjut, Awang mengatakan bahwa terdapat beberapa faktor yang harus dipenuhi suatu produk agar dapat didaftarkan sebagai IG, diantaranya produk harus memiliki faktor lingkungan, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. 

“Jika dalam suatu produk tidak memenuhi salah satu dari beberapa faktor tersebut, maka produk tersebut belum dapat didaftarkan menjadi IG,” jelas Awang. 

IG sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai IG dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Oleh karena itu, berdasarkan dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa ketujuh produk memenuhi salah satu atau seluruh faktor yang telah ditetapkan sehingga dapat dilakukannya pemeriksaan substantif atas permohonan IG tersebut. 

Namun, perlu diingat bahwa IG dapat dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan IG pada suatu barang, sehingga Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) selaku pemilik IG bersama dengan pemerintah daerah setempat harus dapat menjaga reputasi, kualitas dan karakteristik produk.

“Dengan didaftarnya 7 IG ini, besar harapan agar dapat memotivasi daerah lainnya untuk dapat mendaftarkan juga IG di daerahnya. Pada akhirnya hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah IG terdaftar di Indonesia,” tutur Ketua Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Irma Mariana.



LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya