Transparansi Belum Cukup untuk Pastikan Akuntabilitas Royalti Lintas Batas

Bali - Transparansi dalam pengelolaan royalti hak cipta belum serta-merta menjamin akuntabilitas. Ketersediaan data dan informasi perlu diikuti mekanisme yang memungkinkan untuk menelusuri penggunaan karya, mengetahui pihak yang bertanggung jawab, serta memperbaiki kesalahan dalam proses distribusi.

Hal tersebut mengemuka dalam sesi pleno Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Hotel Bali, pada Kamis 8 Oktober 2026, yang membahas akuntabilitas dalam pengelolaan royalti lintas batas. Managing Partner IZQUIERDO PLLC Law Firm, Washington, D.C., Andrés Izquierdo, mengatakan transparansi dapat menjadi langkah awal menuju akuntabilitas ketika informasi yang tersedia dapat digunakan untuk mengetahui apa yang terjadi terhadap suatu karya.

“Transparansi bukan akuntabilitas, tetapi pengujian awal ini menunjukkan bahwa transparansi dapat mengarah pada akuntabilitas. Itu adalah sesuatu yang dapat kita kerjakan,” kata Andrés.

Andrés menjelaskan pengalaman menggunakan perangkat berbasis kecerdasan artifisial (AI) untuk menemukan video yang dipublikasikan tanpa otorisasi. Informasi yang diperoleh kemudian digunakan untuk mengetahui pihak yang memublikasikan karya dan membuka pembicaraan mengenai pembayaran atas penggunaan tersebut.

“Alat tersebut membantu transparansi untuk menemukan informasi dan kemudian memungkinkan kita duduk bersama dan mengatakan bahwa kita perlu mengetahui apa yang terjadi. Mari kita duduk untuk bernegosiasi,” ujarnya.

Menurut Andrés, data dapat menjadi sumber posisi tawar dalam proses negosiasi royalti. Teknologi juga dapat membantu mengumpulkan informasi yang tersebar di berbagai negara karena mekanisme pengelolaan royalti dapat berbeda dari satu negara ke negara lainnya.

“Saya pikir posisi tawar dapat ditemukan dalam data,” kata Andrés.

Ia menilai teknologi dapat membantu menciptakan posisi tawar yang lebih seimbang dalam negosiasi. Pengumpulan informasi secara manual dari berbagai negara dinilai tidak selalu mudah sehingga penggunaan perangkat teknologi dapat membantu menghimpun informasi tersebut.

Sementara itu, Pimpinan Sidang Hasan Kleib mengatakan akuntabilitas perlu menjawab pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi kesalahan dalam pengelolaan dan distribusi royalti. Menurut Hasan, setiap pihak yang menjalankan fungsi dalam rantai pengelolaan royalti perlu memiliki tanggung jawab yang jelas.

“Akuntabilitas bukan tentang menyalahkan. Ini tentang memperjelas tanggung jawab, memastikan keputusan dan data dapat dilacak serta ditinjau, dan menyediakan cara yang efektif untuk memperbaiki kesalahan ketika terjadi,” kata Hasan.

Hasan juga menyoroti panjangnya proses dari kontrak hingga pembayaran royalti yang dapat melibatkan banyak tahapan. Ia mempertanyakan kemungkinan penyederhanaan proses tersebut agar aliran royalti dapat lebih mudah ditelusuri.

“Sepuluh langkah dari kontrak hingga pembayaran. Mengapa tidak ada kemungkinan untuk menyederhanakan proses ini?” ujarnya.

Menurutnya, terdapat pembahasan yang mengarah pada hubungan antara instrumen teknologi dan mekanisme hukum. Hasan menilai temuan yang diperoleh melalui instrumen teknis perlu dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum karena akuntabilitas berkaitan dengan pertanggungjawaban atas suatu tindakan atau kelalaian.

Hasan juga menyoroti persoalan ketidakkonsistenan kode dalam industri musik yang dapat menyulitkan pencipta menelusuri penggunaan karya. Dalam konteks tersebut, keterlacakan identitas karya menjadi bagian penting agar informasi mengenai penggunaan karya dapat terhubung dengan proses distribusi royalti.

Selain teknologi dan keterlacakan, diperlukan juga kerja sama lintas negara. Dibutuhkan kajian lebih luas serta kemungkinan cross-border pilot project untuk memahami perbedaan mekanisme distribusi royalti dan mencari pendekatan yang dapat diterapkan lintas yurisdiksi.

Menutup sidang pada sesi ini, Hasan menyampaikan bahwa terdapat tiga ranah utama akuntabilitas, yakni akuntabilitas algoritmik dalam remunerasi digital, penanganan royalti yang tidak teralokasi atau tidak diklaim, serta akuntabilitas di sepanjang rantai nilai digital. Dialog pada sesi ini berlangsung secara sukarela, non-normatif, dan berbasis bukti dengan fokus pada tata kelola praktis serta koordinasi dalam pengelolaan royalti lintas batas.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

Selengkapnya