Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Permohonan banding paten tersebut diajukan oleh Budi Rahmat dari Kantor Konsultan Hukum dan Kekayaan Intelektual INT-TRA-PATENT BUREAU mewakili pemohon paten Kyoto University.

“Majelis menolak klaim 1 sampai dengan klaim 4 dari permohonan banding nomor registrasi 32/KBP/XII/2023 atas Penolakan permohonan paten nomor P00202000758 dengan judul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer,” ujar Ketua Majelis Banding Paten Farida. 

Menurut Farida Klaim 1 mengandung suatu zat profilaksis atau terapi yang mengandung bromokriptin atau garamnya yang digunakan untuk mengobati penyakit Alzheimer yang disebabkan oleh mutasi presenilin 1, dengan ketentuan bahwa kombinasi dengan suatu zat yang memiliki aksi meningkatkan kondisi protein amiloid beta (A) lain dikecualikan. 

Selain itu, klaim 2 juga terdapat zat yang digunakan untuk mengobati penyakit Alzheimer menurut klaim 1, yang dicirikan dimana zat tersebut menurunkan produksi protein amiloid beta (A) dari sel saraf korteks serebral pada subjek.

Sementara itu klaim 3 juga berisi suatu zat yang mengandung bromokriptin atau garamnya yang digunakan untuk menurunkan rasio produksi subtipe peptida amiloid beta 1-42 (A42) terhadap produksi subtipe peptida amiloid beta 1-40 (A40) (rasio A42/40) dari sel saraf korteks serebral pada subjek dengan penyakit Alzheimer yang disebabkan oleh mutasi dalam presenilin 1, dengan ketentuan bahwa kombinasi dengan suatu zat yang memiliki aksi meningkatkan kondisi protein amiloid beta (A) lain dikecualikan.

Selanjutnya, klaim 4 menyimpan zat yang digunakan untuk menurunkan rasio A42/40 menurut klaim 3, yang dicirikan dimana zat tersebut menurunkan produksi protein amiloid beta (A) dari sel saraf korteks serebral pada subjek.

“Penolakan permohonan banding dengan Nomor Registrasi 32/KBP/XII/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201606871 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Farida.

“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya. (drs/daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Halalbihalal Purnabakti DJKI: Merajut Silaturahmi, Membangun Kolaborasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.

Rabu, 9 April 2025

Menteri Hukum Dorong Penguatan Pelindungan KI dan Apresiasi Capaian DJKI Triwulan I 2025

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.

Rabu, 9 April 2025

Selengkapnya