Ilustrasi membaca buku digital melalui transaksi dan kanal resmi

Tips Mengidentifikasi Buku Digital Ilegal

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa membeli buku digital dari sumber tidak resmi merupakan tindakan tidak sah di mata hukum. Masyarakat diimbau lebih cermat dalam bertransaksi buku digital agar tidak turut mendukung peredaran konten ilegal yang merugikan penulis, penerbit, dan ekosistem literasi nasional.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menekankan bahwa praktik penjualan buku digital satuan di luar platform resmi patut dicurigai. Meski pembeli telah melakukan pembelian, transaksi tersebut tidak membuat buku yang dibeli sah untuk dinikmati secara hukum.

“Pembelian buku digital dari sumber yang tidak resmi dan tanpa lisensi yang jelas adalah langkah yang tidak sah di mata hukum. Masyarakat perlu memastikan transaksi dilakukan melalui kanal resmi agar hak pencipta baik ekonomi maupun moralnya terlindungi,” tegas Hermansyah pada Selasa, 3 Februari 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko yang menjelaskan dasar hukumnya. Menurut Agung, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya Pasal 9 mengenai hak ekonomi pencipta dan Pasal 113 tentang sanksi atas pelanggaran hak ekonomi, melarang penggandaan dan pendistribusian ciptaan tanpa izin. 

“Peredaran buku digital ilegal jelas melanggar hak ekonomi pencipta/pemegang hak cipta dan penerbit. Hak pencipta ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi atas ciptaannya,” jelas Agung.

Agung membeberkan sejumlah ciri umum buku digital ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat. Di antaranya harga yang terlampau murah dan tidak wajar, penjualan dilakukan di luar platform resmi buku, tampilan cover buku biasanya lebih rendah kualitasnya, tidak disertai informasi penerbit atau lisensi, serta format file yang mudah disebarluaskan ulang. 

Lebih lanjut, Agung mengimbau masyarakat untuk selalu bertransaksi melalui jalur legal. Saat ini, pilihan akses buku digital resmi semakin beragam, baik melalui platform penjualan berlisensi, perpustakaan digital, maupun aplikasi ponsel yang menyediakan buku digital resmi bahkan gratis dengan tetap menghormati hak cipta.

“Kemudahan akses legal tersebut seharusnya menghapus alasan untuk mendukung transaksi buku digital di jalur yang tidak sah. Selain merugikan pencipta dan penerbit, praktik ilegal juga menghambat pertumbuhan industri perbukuan dan ekosistem ekonomi kreatif nasional,” ujar Agung.

Sebagai penutup, DJKI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan memilih akses buku digital yang legal, melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta melalui kanal pengaduan resmi, serta bersama-sama memperkuat budaya menghormati kekayaan intelektual demi keberlanjutan dunia literasi Indonesia.

“DJKI telah bekerja sama dengan berbagai platform digital baik media sosial maupun lokapasar untuk mekanisme penegakan hukum dalam pelanggaran hak cipta,” pungkasnya.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Patent Awards Dorong Paten Tak Berhenti pada Sertifikasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.

Kamis, 3 September 2026

DJKI Dorong Deteksi Dini dan Vaksinasi Cegah Kanker Serviks

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.

Selasa, 1 September 2026

Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding Metode Atap

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding yang diajukan Darmawan Utomo atas penolakan permohonan paten berjudul Metode Pelangsiran dan Pemasangan Atap Panjang Bergelombang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Banding Paten, Mahruzar, di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Kamis, 27 Agustus 2026

Selengkapnya