Tips Mendaftarkan Desain Industri yang Baik dan Benar

Jakarta - Mendaftarkan desain industri adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh pelaku usaha dan desainer untuk memastikan karyanya mendapatkan pelindungan hukum. Tanpa pendaftaran, desain dapat dengan mudah ditiru atau digunakan tanpa izin, yang berpotensi merugikan pemilik aslinya. Dengan memiliki hak eksklusif, pemilik dapat lebih leluasa mengembangkan produknya, meningkatkan daya saing, serta memperoleh keuntungan ekonomi.

Menurut Andy Mardani, Pemeriksa Desain Industri Madya, desain industri bukan hanya soal estetika, tetapi juga nilai ekonomi yang melekat di dalamnya. Ia menambahkan bahwa desain industri yang telah terdaftar akan mendapatkan hak eksklusif selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, yang berarti hanya pemiliknya yang dapat menggunakan atau memberikan izin penggunaan kepada pihak lain selama periode tersebut.

“Desain industri adalah bentuk ekspresi kreatif yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Ketika sebuah desain memiliki keunikan, inovasi, dan memenuhi unsur kebaruan, maka sangat penting untuk segera mendaftarkannya agar tidak diambil alih oleh pihak lain,” ujarnya dalam webinar OKE KI DJKI yang digelar pada 17 Maret 2025. 

Namun, tidak semua desain industri dapat didaftarkan. Andy menekankan bahwa kebaruan adalah syarat utama agar suatu desain mendapatkan pelindungan hukum. Suatu desain dianggap baru jika belum pernah dipublikasikan atau digunakan sebelum tanggal permohonan diajukan. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pendaftaran, pemohon disarankan untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu guna memastikan bahwa desain mereka belum pernah didaftarkan oleh pihak lain. 

“Pastikan desain yang akan didaftarkan benar-benar orisinal dan belum pernah digunakan secara publik. Penelusuran ini bisa dilakukan melalui laman resmi DJKI di pdki.dgip.go.id atau melalui basis data desain industri internasional seperti WIPO Global Design Database dan EUIPO Design Search,” jelasnya.

Habibah Afianti, Analis Kekayaan Intelektual Pertama, menambahkan bahwa selain memastikan kebaruan desain, pemohon juga harus memperhatikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui portal desainindustri.dgip.go.id dengan membuat akun, mengisi formulir, serta mengunggah dokumen yang diperlukan. 

“Gambar desain yang diunggah harus memenuhi standar yang ditentukan, yaitu dalam format jpg/jpeg dengan tampilan dari berbagai sudut yang netral (tanpa background) agar pemeriksa dapat mengevaluasi dengan baik,” ujarnya. Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan surat pernyataan kepemilikan desain industri serta surat pengalihan hak jika desain dibuat oleh pihak lain.

Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan kelengkapan dokumen. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, desain akan diumumkan selama tiga bulan sebagai bagian dari proses pengumuman publik. “Selama periode ini, pihak lain yang merasa memiliki kepentingan terhadap desain tersebut dapat mengajukan keberatan. Jika tidak ada sanggahan, desain akan mendapatkan sertifikat pelindungan resmi dari DJKI,” kata Habibah.

Habibah juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam proses pendaftaran bisa menyebabkan permohonan ditolak atau tertunda. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk memastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah sudah benar. Ia juga menekankan bahwa pelindungan desain industri bukan hanya formalitas, melainkan investasi jangka panjang bagi pemiliknya. Dengan hak eksklusif yang dimiliki, pemilik dapat melisensikan desainnya kepada pihak lain atau mengambil tindakan hukum jika terjadi pelanggaran.

“Pelindungan desain industri memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. Jangan sampai desain yang sudah susah payah dibuat malah digunakan pihak lain tanpa izin hanya karena tidak didaftarkan,” tegasnya.

Dengan memahami prosedur pendaftaran dan mengikuti langkah-langkahnya dengan benar, para pelaku usaha dan desainer dapat memastikan bahwa inovasi mereka mendapatkan pelindungan yang layak. DJKI Kementerian Hukum terus mendorong masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif dan UMKM, untuk lebih aktif dalam mendaftarkan desain industri mereka demi menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berdaya saing tinggi.

 



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya