Tips Membuat Draft Permohonan Pelindungan Paten 

Jakarta - Pemeriksa Paten Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Farida mengungkapkan bahwa kegagalan paling sering yang terjadi dalam proses permohonan pelindungan paten adalah pada pemeriksaan substantif. Apa saja yang harus diperhatikan agar dapat lolos pemeriksaan substantif paten?

Yang pertama, Farida menyampaikan bahwa para pemohon perlu memahami alur proses permohonan paten terlebih dulu. Permohonan diawali pengajuan resmi ke DJKI melalui paten.dgip.go.id, kemudian dokumen permohonan akan diperiksa formalitas (kelengkapan).

Dokumen yang sudah lengkap formalitas akan dipublikasikan sebagai Publikasi A. Kemudian, pemeriksaan substantif akan dilakukan oleh pemeriksa paten. 

“Pada tahap inilah penulisan spesifikasi paten menjadi sangat penting. Permohonan disampaikan secara tertulis sehingga spesifikasi permohonan paten harus dapat menggambarkan secara konkrit invensi yang ingin dilindungi. Ada template yang bisa diikuti mulai dari marjin hingga ukuran kertas” ujar Farida dalam acara Patent Examiners Go To Campus di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat pada 1 Agustus 2023.

Kemudian untuk menuliskan spesifikasi, pemohon harus mengetahui klaim penemuan sebelumnya yang telah dipatenkan. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan nilai kebaruan yang wajib ada pada setiap paten yang ingin dilindungi.

“Pemohon bisa mengecek di situs www.irossco.com untuk mencari paten terdahulu baik dari Amerika, Eropa, Jepang dan lain sebagainya. Jika ingin melihat database DJKI juga bisa melihat di pdki-indonesia.dgip.go.id,” lanjutnya.

Selanjutnya, pemohon bisa membuat gambar apabila dirasa gambar tersebut dapat membantu mendeskripsikan invensi. Farida mengatakan bentuk gambar hanya perlu mencantumkan huruf atau angka tanpa skala. 

Kemudian yang paling penting dalam dokumen paten adalah klaim. Klaim disampaikan berdasarkan format preambule (pembuka), frasa penghubung, dan bodi (berisi penjelasan fitur-fitur esensial yang harus ada di produk/prosedur). 

Farida menjelaskan bahwa klaim ada dua jenis yaitu klaim mandiri dan klaim turunan. Klaim mandiri mengungkap fitur teknis yang esensial untuk mencapai pemecahan masalah sedangkan yang turunan merujuk pada klaim pengembangan atau lebih spesifik.

“Biasanya banyak pemohon yang salah menuliskan klaim dan mengkategorikannya. Padahal sebenarnya, klaim ini ibarat pagar pelindung. Pemohon dapat membuatnya sempit atau lebar, tentunya harus didukung dengan deskripsi yang lengkap,” terang Farida.

Selain itu, pemohon juga harus memperhatikan judul klaim. Menurut Farida, judul ini harus mewakili klaim yang lengkap, bukan hanya klaim mandiri saja. 

Patent Examiners Go To Campus adalah salah satu program DJKI untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas paten dalam negeri. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Yasmon mengatakan bahwa hingga Juli 2023, baru 11,41% paten dalam negeri yang terdaftar di Indonesia sejak hadirnya sistem paten pada 1991.

“Selama lima tahun terakhir, paten dalam negeri sudah mengalami peningkatan. Pada tahun ini kami targetkan akan ada 15 ribu permohonan paten karena informasinya ada sekitar 4000-an perguruan tinggi di Indonesia. Sedangkan, yang sudah pernah mendaftarkan paten di DJKI baru sekitar 200-an perguruan tinggi. Potensinya masih sangat tinggi,” ujarnya. 

Kegiatan ini memberikan kesempatan pada mahasiswa maupun dosen untuk berkonsultasi langsung dengan para pemeriksa paten mengenai draft permohonan paten mereka secara langsung. Dengan demikian diharapkan paten yang akan didaftar dapat lebih cepat diberikan tanpa melalui proses perbaikan yang memperlambat proses permohonan. (kad/daw)



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya