Tingkatkan Profesional Kerja, DJKI Gelar Harmonisasi Rancangan Permenpan RB Jabatan Fungsional Bidang KI

Bekasi -  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM  (Kemenkumham) terus berupaya memberikan pelayanan yang prima salah satunya dengan meningkatkan profesionalisme kerja pegawai khususnya pada Jabatan Fungsional. 

Untuk itu, DJKI menggelar konsinyering terkait Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual pada tanggal 21 - 24 September 2023 di Hotel Santika Mega City Bekasi, Jawa Barat.

Harmonisasi ini dilakukan karena adanya pengusulan perubahan yang pada dasarnya merupakan amanat Permenpan RB Nomor 01 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Dalam aturan itu ditentukan instansi pembina diberi waktu selama lima tahun sejak tanggal 12 Januari 2023 untuk melakukan penyesuaian terhadap seluruh regulasi penetapan Jabatan Fungsional.

“DJKI saat ini telah menjadi Instansi Pembina dari empat Jabatan Fungsional yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri dan juga Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual,” ujar Sucipto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 

Sucipto menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan sebuah terobosan yang sangat bagus karena peraturan tersebut menggabungkan  empat peraturan Permenpan RB yang telah ada.

“Dengan adanya harmonisasi ini diharapkan kebijakan yang ada tidak bertele-tele sehingga bisa memudahkan dan dapat meningkatkan pelayanan publik menjadi lebih baik. Semakin sedikit regulasi yang ada maka semakin tinggi kepercayaan masyarakat, bangsa dan negara kepada Republik Indonesia (RI),” lanjut Sucipto.

Sucipto juga berharap dengan ditetapkannya Permenpan RB ini nantinya dapat meningkatkan kinerja Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis KI yang semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) serta dapat memperluas jenjang karir pegawai di lingkungan DJKI. 

Sebagai informasi, konsinyering ini dihadiri oleh 110 peserta yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, dan Badan Pusat Hukum Nasional. (Arm/kad)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya