Tingkatkan Penegakan Hukum KI, IP Task Force Indonesia Ditawari Bantuan Pelatihan oleh Kadin Inggris

Jakarta - Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Indonesia (IP Task Force) mendapat tawaran bantuan pelatihan terkait penanganan peredaran barang palsu di platform online atau e-commerce dari Kamar Dagang Inggris di Indonesia (BritCham).

“Tentunya kita menyambut baik tawaran mereka,” kata Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Ahmad Rifadi usai pertemuan virtual IP Task Force dengan BritCham Indonesia, Jumat, 26 Agustus 2022.


Diketahui, IP Task Force merupakan badan penegak hukum dari kementerian lembaga terkait yang terdiri dari DJKI Kementerian Hukum dan HAM; Bareskrim Polri; Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; Ditjen Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika; serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan.



Ahmad Rifadi menyampaikan bahwa tawaran tersebut berawal dari pihak BritCham Indonesia yang menanyakan tugas dan progres yang telah dilakukan oleh IP Task Force.


Lantas, dari pihak DJKI yang mewakili IP Task Force mengungkapkan kendala dalam menangani penegakan hukum dari peredaran barang palsu yang banyak di jual platform online, seperti Tokopedia.


“Kita menyampaikan juga salah satu kesulitan kita dalam melakukan penegakan hukum online ini adalah kita perlu meningkatkan kemampuan investigator atau kemampuan penyidik,” ucap Rifadi yang mewakili Direktur Penyidikan Penyelesaian Sengketa.

Bantuan yang BritCham Indonesia tarawan berupa workshop ataupun pelatihan secara spesifik terkait penegakan hukum kekayaan intelektual pada produk yang dijual di e-commerce.

“Dalam rangka melakukan penanganan terhadap peredaran barang palsu di marketplace online, perlu ditingkatkan kemampuan investigator dalam menemukan pelakunya dan bagaimana cara mengatasinya,” ungkap Rifadi.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya