Tingkatkan Pemahaman Penyusunan Naskah Hukum Melalui Pelatihan Legal Drafting

Bekasi - Legal drafting sangat erat kaitannya dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum, baik perorangan dan/atau badan hukum yang berwenang. Hal ini bisa dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), perjanjian kerja sama, maupun perjanjian/kontrak.

Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting sangat krusial bagi para pegawai di unit pelayanan hukum, karena sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum.

Oleh sebab itu, dalam rangka mewujudkan peningkatan pemahaman dan kemampuan pegawai mengenai teknik penyusunan rancangan naskah hukum, maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Kegiatan Pelatihan Legal Drafting pada 28 November s.d 01 Desember 2023 di Avenzel Hotel & Convention, Cibubur.

Diyah Pramusari selaku Sub Koordinator Umum Kepegawaian dalam sambutannya menyampaikan bahwa unit pelayanan hukum harus bisa mengerti dan memahami legal drafting secara mendalam. 

“Penyusunan legal drafting harus bisa memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal,” kata Diyah.

Menurutnya, DJKI sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan institusi pelayanan masyarakat dituntut untuk mampu merancang serta mengkonsep naskah hukum guna menunjang tugas dan fungsi agar mendapatkan solusi hukum atas permasalahan dalam penanganannya.

“Untuk itu dengan adanya pedoman yang sudah diikuti, diharapkan keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum,” ungkap Diyah.

Diyah berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi sarana bagi para pegawai dalam meningkatkan kompetensi di bidang hukum, serta untuk memperkaya literasi sebagai rujukan yang dapat memperkaya pengetahuan penulisan yang baik dan sesuai dengan kaidah yang berlaku. (uh/sas)

 



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya