Situbondo - Dalam meningkatkan layanan publik terkait kekayaan intelektual (KI) di daerah-daerah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar sosialisasi KI bertajuk “DJKI Mendengar” di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Melalui program “DJKI Mendengar”, DJKI mendorong masyarakat di daerah khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapat pemahaman lebih dalam lagi mengenai KI.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Imam Jauhari mengatakan KI dapat meningkatkan perekonomian daerah. Terlebih, pelindungan KI sangat penting untuk mengamankan karya cipta seseorang maupun kelompok dari penyalahgunaan oleh pihak lain.
“Ketika memulai bisnis, salah satu elemen penting adalah pelindungan terhadap KI. Sebuah langkah keliru jika pelindungan KI baru diurus ketika bisnis sudah mulai tumbuh besar. Dengan demikian, aset-aset penting pelaku usaha menjadi tidak terlindungi dari pembajakan pihak-pihak tak berwenang,” kata Imam saat membuka acara yang di gelar di Wisda Rengganis Pasir Putih, Situbondo, Kamis, 9 Februari 2023.
Menurut Imam, ditinjau dari potensi geografis, Kabupaten Situbondo sangat potensial untuk pengembangan pelindungan KI dari berbagai komoditi. Baik dari bidang pertanian, perikanan, pariwisata bahari, seni budaya, kreasi kerajinan tangan, serta olahan makanan.
“Tentunya hal ini dapat menimbulkan nilai ekonomi, misalnya bila dijadikan alat promosi pariwisata. Sehingga masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Situbondo harus mulai memikirkan pelindungan hukumnya (KI),” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Situbondo, Karna Suswandi menuturkan bahwa pemerintah kabupaten (Pemkab) terus melakukan pendampingan kepada UMKM di Situbondo, hal itu dilakukan agar masyarakat semakin mengerti pentingnya pelindungan KI.
“Bagi pelaku UMKM bisa memanfaatkan kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan ilmunya. Kita berharap bahwa kreativitas UMKM ini perlu untuk terus ditumbuh kembangkan ke depannya agar UMKM memiliki daya saing yang baik,” pungkas Karna.
Program “DJKI Mendengar” ini merupakan implementasi negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Di mana, pada kegiatan yang di gelar di Kota Santri ini dihadiri 300 pelaku UMKM.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.
Jumat, 30 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.
Rabu, 28 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.
Senin, 26 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025