Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM selalu ingin meningkatkan pelayanan publik. Oleh karena itu, DJKI mengikuti Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB).
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto mengatakan peningkatan pelayanan publik adalah suatu keniscayaan bagi unit pelayanan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Masyarakat saat ini sangat membutuhkan pelayanan prima dari DJKI untuk melindungi karya mereka.

“Ini adalah bagian dari suplemen untuk peningkatan pelayanan publik DJKI, bukan cuma untuk kita tetapi juga untuk anak cucu kita. Mari kita berikan yang terbaik untuk Indonesia,” ujar Sucipto pada Rabu, 14 September 2022 di Aula Oemar Seno Adji, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan evaluasi ini, Sucipto menjelaskan pelayanan DJKI yang berbasis teknologi seperti IPROLINE dan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Berkat digitalisasi yang memudahkan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual (KI), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikumpulkan DJKI juga meningkat dari tahun ke tahun.
“Kemudahan dalam menggunakan aplikasi layanan DJKI membuat masyarakat dapat mendaftarkan hak kekayaan intelektual di mana saja dan kapan saja yang berdampak pada peningkatan permohonan kekayaan intelektual,” katanya.

Seperti dapat dilihat dalam gambar di atas, angka permohonan terus naik dari 2019 sampai 2021. Jumlah total UMKM yang mendaftarkan dan mencatatkan KI juga ikut meningkat yang artinya semakin banyak pengusaha perintis yang terbantu dengan inovasi layanan DJKI.
Selain itu, evaluator Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mendalami proses penyelesaian sengketa KI, seperti merek dan hak cipta. DJKI menargetkan penyelesaian sengketa sebanyak 70 persen pada 2022.
“Angka ini tidak ringan bagi kami karena ada perintah perundang-undangan untuk penyelesaian sengketa hak cipta harus melalui mediasi. Jika tidak bisa dimediasi, baru melewati meja hijau. Mediasi juga selalu kami tawarkan pada para pihak bersengketa di rezim lain,” terang Sucipto.

Memang, DJKI lebih menyarankan penyelesaian sengketa alternatif untuk setiap sengketa yang dilaporkan. Penyelesaian sengketa seperti mediasi memakan waktu yang relatif yang cepat, lebih terjangkau secara biaya, dan lebih tersembunyi untuk para pihak jika dibandingkan melalui jalur hukum.
Sebagai penutup, Sucipto mengharapkan kerja sama dan masukan dari PAN RB. Kerja sama ini tersebut harus terus dibangun untuk memperbaiki kualitas layanan KI yang ingin menjadi kantor KI kelas dunia.
“Kami mohon kolaborasi dan kerja samanya, kami sangat menghargai apresiasi dan masukannya,” pungkas Sucipto.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Kamis, 13 Agustus 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026