Jakarta - Adopsi standar sistem manajemen mutu ISO 20000-1:2018 merupakan bukti komitmen kuat Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memberikan layanan kekayaan intelektual (KI), khususnya aplikasi merek untuk masyarakat.
Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa program ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya DJKI untuk menciptakan pengelolaan organisasi secara efektif dan efisien.
“Program ini juga dimaksudkan untuk membantu organisasi dalam mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat dalam layanan permohonan maupun pasca merek. Ini semua demi terwujudnya cita-cita DJKI menjadi World Class Intellectual Property Office,” tutur Dede pada Selasa, 28 November 2023 di Ruang Rapat Moedjono, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.
Pada standar ISO 20000-1:2018 ini terdapat kriteria audit yang harus dilengkapi yakni meliputi standar sistem manajemen, prosedur organisasi, persyaratan hukum dan lainnya yang berlaku.
“Untuk memperoleh standar ini tidak mudah sehingga perlu dilakukan kerja sama yang baik. Dalam hal ini apabila terdapat dokumen yang belum lengkap maka segera dilengkapi,” kata Dede.
Lebih lanjut Dede menyampaikan harapannya agar proses pelaksanaan audit ini berjalan lancar dan konstruktif. Semua ini bertujuan agar mutu layanan merek di DJKI semakin meningkat dan memberikan manfaat kepada masyarakat. (Ver/Eka)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025