Tingkatkan Layanan Jelang Semester Dua, DJKI Selenggarakan Rapat Kerja Teknis

Jakarta - Memasuki akhir semester pertama pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Penguatan Kinerja DJKI Tahun Anggaran 2024 di Shangri-La Hotel, Jakarta pada Selasa, 28 Mei 2024.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan hingga Mei 2024, peningkatan permohonan kekayaan intelektual (KI) sudah mencapai 2,68%, sedangkan rata-rata penyelesaian permohonan sudah mencapai 70% dari jumlah target yang ditetapkan, yaitu sebesar 20% untuk peningkatan permohonan dan 99% penyelesaian permohonan.

“Banyak upaya yang bisa kita tempuh untuk mencapai target yang telah kita tentukan di tahun ini. Memang sedikit kontradiktif, di satu sisi kita mengejar penyelesaian permohonan, tetapi di sisi lain kita mengejar peningkatan permohonan. Hal ini tentu menjadi perhatian kita bersama, bagaimana untuk penyelesaian permohonan juga merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Min.

Selain itu, Min juga mengingatkan akan pentingnya penyelesaian penanganan aduan pelanggaran KI yang menjadi salah satu dari core business DJKI dalam memberikan pelindungan hukum atas karya seseorang.

Lebih lanjut, Min menyampaikan di tahun 2024 ini DJKI tengah berkonsentrasi pada beberapa program, yaitu optimalisasi pelayanan publik KI melalui sistem teknologi informasi (TI), edukasi KI dalam meningkatkan pemahaman dan permohonan KI, serta penanganan penyelesaian aduan pelanggaran KI.

Untuk mewujudkannya, Min menyebutkan hal-hal yang harus menjadi perhatian oleh para pegawai DJKI. Pertama, pemanfaatan anggaran harus memiliki dampak yang signifikan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga penggunaannya dapat lebih efektif dan efisien.

Kedua, kebijakan yang dikeluarkan harus mendukung rencana strategis Kemenkumham supaya sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang telah ditetapkan pemerintah. Ketiga, setiap pegawai DJKI harus memiliki komitmen dan disiplin dalam melaksanakan kegiatan.

“Keempat, pelaksanaan implementasi Intellectual Property Academy agar dilakukan secara konsisten. Program ini bertujuan untuk menumbuhkan dan membangun jaringan profesional KI dengan user melalui edukasi KI. Harapannya dapat membentuk ekosistem KI yang dinamis dan mendukung kreatifitas dan inovasi,” ungkap Min.

Selanjutnya poin Kelima, Min mengimbau untuk lebih memperhatikan kualitas dan implementasi Memorandum of Understanding yang akan dijalin dengan pemangku kepentingan KI lainnya. Keenam, perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang bermanfaat bagi organisasi.

Yang terakhir, peningkatan kualitas layanan berbasis TI harus terus ditingkatkan untuk menjawab tantangan di era digitalisasi dan keterbukaan informasi publik seperti saat ini, sehingga tercipta layanan yang efektif, transparan dan akuntabilitas.

“Saya memberikan perhatian khusus untuk peningkatan berbasis TI ini. TI merupakan jantung layanan dari DJKI. Bagaimana kita dapat mengadakan layanan berbasis TI yang memberikan percepatan, kemudahan dan keakuratan layanan bagi masyarakat,” tegas Min.

Menutup sambutannya, Min berharap agar seluruh elemen dan komponen DJKI dapat saling bahu membahu bekerja sama untuk meraih capaian-capaian program-program DJKI sesuai dengan target yang ditentukan di tahun 2024 dan tahun mendatang.

“Kami berharap semangat dan dedikasi Bapak dan Ibu seluruh keluarga besar DJKI dapat terus dijaga dan ditingkatkan setiap tahunnya, mengingat seiring dengan bertambahnya tahun, maka bertambah pula tantangan yang kita hadapi untuk meningkatkan pelindungan KI di Indonesia,” pungkas Min. (daw/dit)



TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya