Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, DJKI Gelar Evaluasi Penyusunan SOP

Jakarta - Reformasi Birokrasi (RB) merupakan prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan untuk melakukan perubahan sistematik dan terencana untuk mewujudkan tata administrasi pemerintahan yang lebih baik sebagaimana ditegaskan dalam Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.

Dalam melaksanakan program dan kegiatan RB tersebut, diperlukan penyusunan ketatalaksanaan yang menghasilkan sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien serta terukur.

Oleh karena itu, guna mendukung pelaksanaan RB, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Penyusunan dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI) dan Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan (KSP) pada tanggal 22 s.d. 24 Juni 2023 di Artotel Suite Mangkuluhur, Jakarta. 

Kepala Bagian Program dan Pelaporan Andrieansjah dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk mewujudkan ketatalaksanaan berdasarkan tata pemerintahan yang baik maka perlu dilakukan evaluasi dan penyusunan SOP yang akan menjadi pedoman baku dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi organisasi.

“DJKI merupakan salah satu unit pelaksana yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan HAM yang memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan dan pelindungan KI maka peranan SOP ini penting karena berkaitan dengan pelayanan publik,” tutur Andrieansjah.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelayanan publik memerlukan suatu standar baku sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat di dalam pelaksanaan peraturan pelayanan. SOP yang telah ada saat ini perlu dilakukan evaluasi dan penyusunan ulang agar dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan penyederhanaan birokrasi.

“Pada kegiatan ini nanti akan dilaksanakan evaluasi dan identifikasi SOP Mikro Direktorat HCDI dan Direktorat KSP yang selaras dengan peta proses bisnis serta dokumen Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan DJKI. Selanjutnya, dilakukan pembaruan penyusunan SOP Mikro sesuai dengan hasil evaluasi dan identifikasi tersebut,” ujar Andrieansjah.

“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memperbaiki kinerja organisasi dan dapat menyesuaikan proses bisnis untuk inovasi-inovasi pelayanan publik di DJKI,” lanjutnya.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang KI dan dapat mendukung DJKI dalam rangka menuju World Class of IP Office.

Sebagai tambahan informasi, kegiatan ini diikuti oleh  Direktorat Jenderal Hak Cipta dan Desain Industri dan Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI serta turut mengundang narasumber dari Tim Konsultan Evaluasi SOP, Cognoscenti Consulting Group yang akan memberikan pemaparan materi terkait gambaran pelaksanaan evaluasi dan penyusunan SOP. (Arm/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Selengkapnya