Tingkatkan Kualitas Pelayanan KI, DJKI Selenggarakan Kegiatan Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

Depok - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) dan demi mewujudkan kantor KI terbaik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan DJKI.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja Sumber Daya Manusia Cumarya dalam sambutannya mengatakan bahwa acara ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan KI, salah satunya dengan meningkatkan SDM aparatur yang berkualitas dan efisien dengan melakukan penghitungan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang dilakukan pada tiap tahunnya.

“Dengan adanya Anjab dan ABK  kita akan menemukan jumlah, kualitas distribusi, serta komposisi pegawai dalam suatu instansi sesuai dengan beban kerjanya”, ujar Cumarya pada sambutannya di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Senin, 5 Agustus 2024.

“Hal ini kemudian juga akan berpengaruh dalam penempatan pegawai yang tepat, pengembangan karier yang sesuai dengan kompetensi agar kinerja SDM aparatur dapat lebih optimal” tambahnya.

Menutup sambutannya, Cumarya mengajak peserta kegiatan agar dapat mengikuti proses penyusunan Anjab dan ABK dengan baik, mengisi bidang tugas dan aktivitas yang dilakukan dalam pekerjaan sehari-hari agar didapatkan hasil analisis Anjab ABK yang akurat sebagai landasan kita dalam penentuan kebutuhan pegawai dan peta jabatan yang komprehensif 

Sebagai tambahan informasi, acara ini dilaksanakan di lingkungan Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Depok dan dihadiri oleh para narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Narasumber dari BSC Consulting, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial, Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan para undangan.(DMS/SYL)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Tips Mendaftarkan Desain Industri yang Baik dan Benar

Andy menekankan bahwa kebaruan adalah syarat utama agar suatu desain mendapatkan pelindungan hukum. Suatu desain dianggap baru jika belum pernah dipublikasikan atau digunakan sebelum tanggal permohonan diajukan.

Senin, 17 Maret 2025

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya