Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kekayaan Intelektual, DJKI Siap Jalin Kerja Sama Dengan UK IPO

Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendapat tawaran bantuan program kekayaan intelektual (KI) dari pemerintah Negeri Ratu Elizabeth. Tawaran tersebut merupakan kesepakatan atas terjalinnya kerja sama bilateral antara Inggris dengan Indonesia.

Hal tersebut  disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris sesaat setelah pertemuan bilateral DJKI dengan United Kingdom Intellectual Property Office (UK IPO) di Kantor Pusat Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, Rabu (2/10/2019).

“Program tersebut bertujuan untuk bantuan teknis dan dukungan dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual di Indonesia,” ujarnya.

Ada tiga komponen KI dalam program bantuan tersebut, pertama mengenai hukum dan peraturan tentang pelindungan KI di Indonesia. Kedua, komersialisasi KI, dan mensosialisasikan pentingnya KI. Ketiga, terkait Penegakan KI di Indonesia.

“DJKI sangat menyambut baik kerja sama ini dan berharap program ini dapat membantu meningkatan kualitas layanan KI dan mengembangkan Sistem KI di Indonesia,” ucap Freddy Harris.

Freddy juga berharap dengan kerja sama bilateral dengan UK IPO ini akan terjalin kesepakatan mengenai  pertukaran data, informasi dan dokumentasi kekayaan intelektual dengan kedua belah pihak.

Selain itu, ia berharap UK IPO dapat memfasilitasi bantuan teknis pelatihan pemeriksaan paten, desain industri, dan pendaftaran merek yang efisien dan relevan dengan pelindungan dan penegakan hukum KI di Indonesia.

“Kerja sama ini akan menghasilkan kolaborasi program pelatihan dan pengembangan kapasitas untuk meningkatkan administrasi kantor, pengembangan SDM, pemanfaatan dan mempromosikan peran KI, dan transfer teknologi, serta cara mengkomersialisasi KI,” tutur Freddy menerangkan.

Dengan adanya kerja sama ini diharapkan mampu mewujudkan visi DJKI untuk menjadi Kantor Kekayaan Intelektual Kelas Dunia.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya