Sidoarjo - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Aston Sidoarjo City Hotel & Conference Center pada Jumat, 11 November 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud nyata DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual (KI) ke daerah-daerah.
Pada kesempatan tersebut, Pemeriksa Desain Industri Madya Krissantyo Adinda mengingatkan masyarakat, pelaku usaha dan seniman untuk berhati-hati dan teliti dalam melakukan proses pencatatan ataupun proses pendaftaran KI, khususnya hak cipta.
“Sebelum melakukan proses pencatatan sebaiknya harus mengetahui prinsip dasar dari jenis-jenis hak cipta yang ingin dicatatkan dan apa saja syarat-syarat yang harus dipersiapkan,” imbau Krissantyo.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Subianta Mandala mengajak para pemangku kepentingan di Kabupaten Sidoarjo untuk berperan serta mengembangkan dan melindungi usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan dengan memberikan insentif pendaftaran merek untuk produknya.
“Sidoarjo ini memiliki potensi UMKM yang luar biasa, saya yakin masih banyak produk-produk dari umkm ini yang belum terdaftar mereknya atau bahkan desain industrinya,” ujar Subianta.
“Harapannya mungkin ini nantinya bisa difasilitasi pendaftarannya oleh dinas terkait di kabupaten Sidoarjo,” tambahnya.
Sejalan dengan hal itu, mewakili Bupati Sidoarjo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, Widyantoro Basuki memberikan apresiasi kepada DJKI atas penyelenggaraan kegiatan ini.
Ia juga berharap ke depannya DJKI dapat memberikan pelayanan yang lebih prima untuk para pelaku umkm, khususnya untuk memberikan legalitas atau pelindungan hukum atas produk-produk KI yang mereka hasilkan.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, maka akan semakin memberikan dampak positif bagi masyarakat dan para pelaku usaha,” pungkas Widyantoro. (daw/amh)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.
Jumat, 9 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.
Kamis, 8 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025