Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha.
Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan DJKI di tahun 2024, khususnya Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD), yang diselenggarakan di 33 provinsi/kantor wilayah untuk perguruan tinggi, penelitian dan pengembangan (Litbang), dan pelaku usaha.
Pemeriksa Paten Ahli Utama DJKI Ari Budhi Nugroho Suyono menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan jumlah permohonan paten serta mempercepat penyelesaian permohonan paten dalam negeri.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI, dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi perguruan tinggi, lembaga litbang, dan pelaku usaha dalam memanfaatkan paten di Kalimantan Selatan," lanjut Ari.
Pada kesempatan yang sama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalsel Ramlan Harun mengatakan dengan adanya layanan POSS saya berharap bagi inventor atau calon inventor, sebelum mendaftarkan paten untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu mengenai informasi paten.
Pemahaman mengenai informasi paten dapat dijadikan sebagai indikator perkembangan sebagian besar teknologi maju. Dengan melihat informasi paten kita dapat mengetahui teknologi terbaru yang sedang dikembangkan saat ini,” tutur Ramlan.
Pada prinsipnya, informasi paten dapat dimanfaatkan di antaranya untuk implementasi teknologi tersebut kemudian dipasarkan, tanpa khawatir melanggar hukum,” pungkas Ramlan.
Sebagai informasi, kegiatan POSS akan diselenggarakan dari tanggal 3 s.d. 7 Juni 2024 di Aula Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk kegiatan sosialisasi, asistensi dan drafting paten, serta penyerahan sertifikat paten. Kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari perguruan tinggi, lembaga litbang, kementerian dan lembaga, serta perwakilan sekolah menengah kejuruan di wilayah Kalimantan Selatan. (SGT/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan pendaftaran desain industri (DI) domestik selama lima tahun terakhir. Dari 2.543 permohonan domestik pada tahun 2020, angka tersebut naik menjadi 5.827 permohonan pada 2024, dengan rata-rata kenaikan sebesar 2.543 permohonan atau sekitar 23% setiap tahun. Tren ini menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya pelindungan desain sebagai aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi.
Jumat, 23 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Media Gathering DJKI 2025 di Wisma Habibie dan Ainun pada 22 Mei 2025. Selain berfungsi sebagai forum diskusi, bertukar informasi mengenai isu-isu terkini di bidang kekayaan intelektual (KI), dan pembangunan relasi bersama insan media, digelarnya acara ini juga bertujuan memberikan gambaran atas berbagai program serta inisiatif DJKI dalam meningkatkan sistem kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Kamis, 22 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi XIII di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, 21 Mei 2025. RDP tersebut bertujuan membahas evaluasi kinerja tahun 2024 serta rencana strategis Kementerian Hukum, dalam hal ini DJKI di tahun 2025.
Rabu, 21 Mei 2025