Probolinggo - Salah satu elemen penting untuk berkembangnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah adalah dengan sadar akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektualnya (KI).
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur yang diwakili oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mustiqo Vitrah Ardhiansyah pada kegiatan Sosialisasi KI bertajuk "DJKI Mendengar" di Gedung Serbaguna Widya Harja, Kota Probolinggo pada Selasa, 7 Februari 2023.
Mustiqo mengatakan, Kota Probolinggo merupakan daerah transit yang menghubungkan antara kota-kota sebelah timur dan sebelah barat yang ada di wilayah Jawa Timur, sehingga sangat potensial untuk membangun sektor jasa penunjang seperti sentra kuliner. Hal ini tentunya dapat memicu tumbuhnya UMKM di Kota Probolinggo.
"Tercatat ada 19 ribu UMKM di Kota Probolinggo, namun sayang masih banyak yang belum peduli untuk pelindungan kekayaan intelektualnya" ujar Mustiqo
Menurutnya setiap UMKM harus memiliki pembeda di setiap produk barang atau jasa yang dihasilkan supaya tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihal lain.
"Lalu bagaimana cara membedakannya? Caranya dengan mendaftarkan KI nya, Dengan begitu produk-produk yang dihasilkan UMKM dapat memiliki identitas tersendiri yang tidak dapat ditiru oleh orang lain," ucap Mustiqo.
Pada kesempatan yang sama, Walikota Probolinggo yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Kota Probolinggo, Gogol Sujarwo mengatakan bahwa pemerintah daerah sangat peduli dan mendukung penuh atas pelindungan KI UMKM di Probolinggo.
"Sejak tahun 2020 sampai saat ini, Pemerintah Kota Probolinggo bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jawa Timur terus memberikan fasilitasi pelindungan KI bagi para UMKM Kota Probolinggo," jelas Gogol.
Pemerintah Kota Probolinggo juga sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap para pelaku UMKM Kota Probolinggo semakin sadar akan pentingnya pelindungan KI untuk meningkatkan perekonomian daerah.
"Saya menghimbau untuk para pelaku UMKM, Ayo manfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Mari kita ciptakan produk yang memiliki daya saing tinggi ditingkat nasional maupun internasional dengan cara melindungi kekayaan intelektual dari produk kita" pungkas Gogol.
Adapun narasumber kegiatan ini adalah Triyadhi Setyo Pemeriksa Merek Madya DJKI, Asep Saiful Abdi Analis Permohonan KI Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, dan Budi Wirawan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Senin, 28 April 2025
Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.
Sabtu, 26 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Selasa, 29 April 2025
Selasa, 29 April 2025