Probolinggo - Salah satu elemen penting untuk berkembangnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah adalah dengan sadar akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektualnya (KI).
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur yang diwakili oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mustiqo Vitrah Ardhiansyah pada kegiatan Sosialisasi KI bertajuk "DJKI Mendengar" di Gedung Serbaguna Widya Harja, Kota Probolinggo pada Selasa, 7 Februari 2023.
Mustiqo mengatakan, Kota Probolinggo merupakan daerah transit yang menghubungkan antara kota-kota sebelah timur dan sebelah barat yang ada di wilayah Jawa Timur, sehingga sangat potensial untuk membangun sektor jasa penunjang seperti sentra kuliner. Hal ini tentunya dapat memicu tumbuhnya UMKM di Kota Probolinggo.
"Tercatat ada 19 ribu UMKM di Kota Probolinggo, namun sayang masih banyak yang belum peduli untuk pelindungan kekayaan intelektualnya" ujar Mustiqo
Menurutnya setiap UMKM harus memiliki pembeda di setiap produk barang atau jasa yang dihasilkan supaya tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihal lain.
"Lalu bagaimana cara membedakannya? Caranya dengan mendaftarkan KI nya, Dengan begitu produk-produk yang dihasilkan UMKM dapat memiliki identitas tersendiri yang tidak dapat ditiru oleh orang lain," ucap Mustiqo.
Pada kesempatan yang sama, Walikota Probolinggo yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Kota Probolinggo, Gogol Sujarwo mengatakan bahwa pemerintah daerah sangat peduli dan mendukung penuh atas pelindungan KI UMKM di Probolinggo.
"Sejak tahun 2020 sampai saat ini, Pemerintah Kota Probolinggo bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jawa Timur terus memberikan fasilitasi pelindungan KI bagi para UMKM Kota Probolinggo," jelas Gogol.
Pemerintah Kota Probolinggo juga sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap para pelaku UMKM Kota Probolinggo semakin sadar akan pentingnya pelindungan KI untuk meningkatkan perekonomian daerah.
"Saya menghimbau untuk para pelaku UMKM, Ayo manfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Mari kita ciptakan produk yang memiliki daya saing tinggi ditingkat nasional maupun internasional dengan cara melindungi kekayaan intelektual dari produk kita" pungkas Gogol.
Adapun narasumber kegiatan ini adalah Triyadhi Setyo Pemeriksa Merek Madya DJKI, Asep Saiful Abdi Analis Permohonan KI Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, dan Budi Wirawan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo.
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025