Medan - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Selasa, 5 - 7 Maret 2024.
Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan DJKI di tahun 2024, khususnya Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD), yang diselenggarakan di 33 provinsi/Kantor Wilayah untuk perguruan tinggi, penelitian dan pengembangan (Litbang), dan pelaku usaha.
“Pelayanan Paten Terpadu POSS menyajikan informasi yang mendalam mengenai perolehan paten dan fasilitas layanan dengan mengedepankan langkah-langkah konkret dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan paten,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Jahari Sitepu dalam sambutannya.
Kegiatan POSS sendiri terdiri dari beberapa layanan, diantaranya berupa pengenalan bisnis proses paten, asistensi/konsultasi drafting paten, fasilitasi pendaftaran paten, fasilitasi asistensi penyelesaian permohonan paten, pencetakan sertifikat paten, fasilitasi pemeliharaan paten, dan fasilitasi pelayanan hukum paten.
“Melalui sinergi ini, diharapkan dapat menjadi titik awal terciptanya ekosistem inovasi yang berkelanjutan di Provinsi Sumatera Utara, sehingga upaya untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam bidang kekayaan intelektual (KI) dapat terus mengalir dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan perekonomian, terutama di Provinsi Sumatera Utara,” ujar Jahari.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Perundangan Paten Faisal Syamsuddin juga menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang bisnis proses Direktorat Paten, DTLST, dan RD, serta meningkatkan jumlah permohonan dan pelindungan paten di seluruh Indonesia.
“Di Provinsi Sumatera Utara sendiri kami menargetkan terselesaikannya 81 permohonan paten melalui asistensi penyelesaian, baik melalui Zoom maupun di lokasi kegiatan,” ungkap Faisal.
Kegiatan sosialisasi paten ini diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari perguruan tinggi/Litbang/pelaku usaha, sedangkan untuk asistensi penyelesaian permohonan paten terdiri dari 70 peserta dari perguruan tinggi.
Kegiatan dilanjutkan dengan melakukan kunjungan industri ke Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) di Sumatera Utara yang sudah berdiri selama 160 tahun.
“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada tim dari DJKI. Harapannya kami bisa belajar banyak dari kedatangan bapak dan ibu sekalian, mengingat PPKS sendiri memiliki potensi dari segi produk yang diantaranya sudah diajukan dan barangkali dalam waktu dekat mendapatkan hak patennya,” ucap Ameng Supenad mewakili PPKS.
Pada kesempatan yang sama, Faisal menyampaikan bahwa teknologi sawit saat ini sudah banyak sekali, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di luar negeri. Hal tersebut menjadi perhatian bagi DJKI bagaimana dapat menggali potensi yang ada.
“Di Indonesia sendiri permohonan paten belum sebanyak permohonan paten luar negeri. Untuk PPKS sendiri baru ada 24 permohonan yang diajukan permohonan patennya. Oleh sebab itu, kami di sini ingin melihat apa saja yang bisa digali lebih dalam lagi dari PPKS,” pungkas Faisal. (SAS/FIK).
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025