Tindak Pelanggar KI, DJKI Lakukan Olah TKP Lokasi Operasional doltv.net

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terduga pelaku pelanggar Kekayaan Intelektual (KI), Rabu, 24 Oktober 2023.

Penindakan tersebut dilakukan terhadap dugaan pelaku pelanggar KI untuk Hak Cipta streaming film yang dilakukan oleh doltv.net, yang bertempat di bilangan Tangerang Selatan dan Kuningan Jakarta Selatan. 

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan oleh saksi dan terlapor di Kantor DJKI. Kedua tempat tersebut diduga melakukan perbuatan penyebarluasan ciptaan dan penggandaan ciptaan secara komersial Lembaga penyiaran secara tanpa hak/ tanpa izin. 

“Hari ini kami melakukan olah TKP berdasarkan pelapor dari MUNHWA BROADCASTING CORPOPATION (MBC) yang berkedudukan di 267 Seongam-ro, Mapo-gu, Seoul, Korea. Terlapor diduga melanggar yang terdapat dalam Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Budi Hadisetyono, Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Sebelum melakukan penyitaan dan penggeledahan tersebut, DJKI telah melakukan gelar perkara dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya untuk dinaikan ke tahap penyidikan.

“Penyidikan ini dilakukan dikarenakan ditemukannya dua unsur terpenuhi dalam tindak pidana di bidang hak cipta yang diduga melanggar 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Budi.

Pada pasal 118 ayat pertama dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi maka akan dikenakan pidana dan/atau denda paling banyak Rp1 milliar. Sedangkan, pada ayat kedua dijelaskan setiap orang yang memenuhi unsur pelanggaran dengan maksud pembajakan dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 milliar.

Dalam penggeledahan ini, tim PPNS DJKI menyita dua buah server berisikan film tanpa ijin, beberapa perangkat streaming dan dua buah Kartu Izin  Tinggal Terbatar (KITAS) milik terlapor di tempat kejadian perkara yang ada pada kedua tempat tersebut.

Selain menyita beberapa barang bukti, tim PPNS DJKI juga meminta keterangan dari pegawai yang bekerja di rumah dan kantor TKP dan langsung dibawa ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Jakarta Selatan untuk diperiksa. 

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya