Tetap Berkreasi Di Masa Pandemi Melalui Karya Desain Industri

Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Banyak masyarakat yang merasakan secara langsung dampak ini, pendapatan masyarakat turun drastis. Namun dalam kondisi seperti ini, masyarakat Indonesia diminta untuk tetap produktif, salah satunya melalui karya-karya di bidang kekayaan intelektual.

“Di masa pandemi sebenarnya banyak sekali bermunculan ide-ide kreatif terhadap desain suatu produk seperti masker, alat anti kontak, wastafel portabel, dan kacamata faceshield. Inilah contoh-contoh desain industri yang sangat potensial, yang unik, baru, dan memiliki nilai ekonomi,” ujar Dede Mia Yusanti selaku Plt. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri pada Workshop Virtual Peningkatan Pemahaman Kekayaan Intelektual, Rabu (4/11/2020).

Desain industri mungkin memang kalah populer  dibanding bidang kekayaan intelektual lainnya. Hal ini terlihat dari statistik permohonan yang diterima DJKI dari tahun ke tahun, permohonan desain industri hanya mengalami sedikit peningkatan dari tahun 2015 hingga 2020, berbeda dengan merek dan hak cipta maupun paten yang mengalami peningkatan secara signifikan dari tahun ke tahun.
“Masyarakat harus sadar akan pentingnya mendaftarkan desain industri, karena mereka akan mendapatkan pelindungan secara hukum terhadap pesaing mereka yang ingin meniru produk kita,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Klasifikasi dan Pemeriksaan Desain Industri, Anton Edward Wardhana menjelaskan tata cara pengajuan pendaftaran desain industri melalui aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online) dan melalui loket virtual.

Menurutnya, masa pandemi bukan menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mengajukan pendaftaran desain industri.

“Permohonan pendaftaran desain industri sendiri sekarang dirasa sudah lebih mudah karena semuanya dapat dilakukan secara online melalui IPROLINE. Tidak perlu lagi datang ke loket untuk menyerahkan dokumen secara manual,” terang Anton.

Ia melanjutkan bahwa pada bulan Mei 2020, DJKI meluncurkan loket virtual untuk pasca permohonan desain industri. Di mana loket virtual ini adalah jawaban dari DJKI dalam melayani pemohon selama masa pandemi.


Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya