Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo menerima kunjungan delegasi Swiss-Indonesia Chamber of Commerce (SwissCham Indonesia) di Kantor DJKI pada Kamis, 30 Maret 2023.
Kedatangan SwissCham Indonesia dalam rangka berkonsultasi mengenai penegakan hukum pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang dilakukan DJKI, khususnya terkait peredaran obat palsu.
Anom mengatakan bahwa untuk mengatasi pemberantasan barang palsu dan bajakan ataupun barang yang melanggar KI, pemerintah Indonesia memiliki Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Pelanggaran KI yang terdiri dari berbagai kementerian lembaga penegak hukum. Satgas Ops ini akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara pelanggaran KI.
“Kalau ditemukan obat palsu, anda bisa membuat pengaduan. Khusus untuk barang-barang yang bisa dikonsumsi, ini kita bisa melakukan penahanan, karena ancamannya lebih dari 5 tahun,” kata Anom.
Dalam kasus penanganan obat palsu, menurut Anom, pihaknya dapat melakukan upaya paksa. “Kalau ancamannya lebih dari 5 tahun, langsung kita sita tanpa harus memanggil-manggil lagi tersangka, karena berbahaya kalau di jual, dapat mengancam keselamatan manusia,” tegasnya.
Pada pertemuan ini juga, pihak SwissCham Indonesia berharap digelarnya forum diskusi mengenai pelindungan KI bersama seluruh instansi yang tergabung dalam Satgas Ops Penanggulangan Pelanggaran KI dengan pelaku usaha dan investor Swiss.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.
Jumat, 30 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.
Rabu, 28 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.
Senin, 26 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025