Tekadkan Keluar dari Priority Watch List, DJKI Studi Banding ke Jepang

Tokyo – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa bertekad untuk mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR).

Salah satu upaya yang dilakukan, yaitu dengan melakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi Kekayaan Intelektual (PTKI) Jepang, bersama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Tujuan kegiatan ini adalah melakukan perbandingan terkait konsep pengadilan Kekayaan Intelektual pada Senin, 5 Desember 2022.

“Kunjungan ini menjadi komitmen Indonesia dalam memperbaiki kualitas penegakan hukum dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), serta wujud keseriusan kami untuk keluar dari Priority Watch List,” ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa saat pertemuan delegasi dengan hakim-hakim yang secara khusus menangani permasalahan KI.

Pada kesempatan tersebut, seluruh perwakilan DJKI dan Bareskrim Polri juga mendapatkan penjelasan secara singkat mengenai konsep Gedung PTKI, ruang sidang, serta proses penyelesaian perkara.

Di Jepang sendiri gedung PTKI didesain sedemikian rupa untuk memberikan kenyamanan bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkara. Hal tersebut terlihat dari penempatan kursi ruangan dan juga desain ruangan yang dirancang agar menimbulkan kesan cerah, tidak menakutkan, terang dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Dalam sesi tanya jawab, pihak PTKI menjelaskan bahwa hakim yang bekerja di pengadilan ini tidak menangani perkara lain dan hanya khusus menangani KI. Namun, hakim-hakim tersebut telah memiliki pengalaman untuk menangani perkara lain sebelum ditempatkan di PTKI. Dalam memutuskan perkara, hakim juga mengundang ahli eksternal seperti dosen, pakar peneliti untuk memberikan pertimbangan. 

Selain hakim, PTKI juga menjelaskan tentang pelaksanaan mediasi. Pengadilan tidak mewajibkan hal tersebut, tetapi diketahui bahwa masyarakat memiliki minat tinggi untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi karena biayanya yang lebih murah dan penyelesaian yang lebih cepat.

“Selain menangani persoalan mengenai KI, PTKI juga menangani perkara yang meliputi kepailitan ataupun perkara perdata terkait praktek bisnis. Oleh sebab itu, PTKI juga dikenal sebagai Pengadilan Bisnis,” jelas Otaka Ichiro selaku Ketua PTKI.

Dalam kesempatan tersebut, Anom juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak PTKI yang telah menerima dan berbagi pengalaman kepada perwakilan DJKI dan Bareskrim Polri dalam melakukan pelindungan KI di Jepang.

“Diharapkan dengan banyaknya ilmu yang telah diberikan dapat menjadi acuan bagi Indonesia untuk mempelajari dan menyesuaikan sistem yang baik yang diterapkan oleh PTKI di Indonesia sehingga pelindungan dan penegakan hukum KI semakin meningkat,” tutup Anom.

Sebagai informasi, PWL merupakan daftar negara yang menurut USTR atau Perwakilan Dagang Amerika Serikat memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat.  

Status Indonesia dalam PWL sangat berdampak secara nasional bahkan global. Secara nasional, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan investor, sedangkan secara global dampaknya Indonesia akan selalu dicap sebagai tempat peredaran barang palsu.

Oleh sebab itu, dengan adanya kunjungan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Indonesia untuk mempelajari dan menyesuaikan sistem yang baik yang diterapkan oleh PTKI sehingga pelindungan dan penegakan hukum KI di Indonesia semakin meningkat. (SAS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Banding Mitsubishi Chemical

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Kamis, 13 Agustus 2026

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

Selengkapnya