Palembang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan menyelenggarakan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terhadap pelayanan publik kekayaan intelektual di Provinsi Sumatera Selatan.
“Tujuan survei ini untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kekayaan intelektual DJKI di tahun 2023, dan juga untuk mengetahui harapan dan keinginan pengguna layanan DJKI,” kata Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan DJKI, Ranie Utami Ronie di Hotel Novotel Palembang pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Menurut dia, kegiatan ini merupakan salah satu alat untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja suatu kementerian atau lembaga. Di mana hasil survei tersebut akan memberikan gambaran mengenai sudah optimal atau belumnya pelayanan yang telah dilakukan oleh DJKI kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Yenni mengapresiasi setinggi-tingginya serta mengucapkan terima kasih kepada DJKI karena Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan kembali terpilih menjadi salah satu tempat penyelenggaraan Survei IKM tahun 2023.
“Pemilihan lokasi survei di Sumatera Selatan ini dikarenakan tingkat permohonan atau pendaftaran kekayaan intelektual di Sumatera Selatan mengalami progres kenaikan secara signifikan dari tahun ke tahun,” kata Yenni.
Dengan adanya pelaksanaan Survei IKM di wilayah Sumatera Selatan ini, diharapkan kinerja dari DJKI dan khususnya Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan dapat mengalami peningkatan yang lebih baik lagi.
Kegiatan survei IKM dan IPK di Sumatera Selatan merupakan lanjutan dari kegiatan survei serupa di daerah sebelumnya, yaitu Sulawesi Tengah. Sebagai informasi, pelaksanaan kegiatan ini masih akan dilakukan di empat wilayah selanjutnya yaitu Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Sumatera Utara.
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025