Lyon – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menerima penghargaan dan apresiasi dari Pemerintah Korea Selatan melalui Korean National Police Agency atas penanganan kasus TV DOL pada Kamis, 30 Mei 2024 di Lyon, Prancis.
Sebelumnya diketahui bahwa DJKI bersama dengan Pemerintah Korea Selatan dan The International Criminal Police Organization (INTERPOL) menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Warga Negara Korea di Indonesia, yaitu penyebarluasan ciptaan dan penggandaan ciptaan secara komersial Lembaga penyiaran dalam bentuk IPTV (Internet Protocol Television) yang telah dilaporkan secara resmi ke DJKI pada Bulan Mei 2023.
Operasi gabungan ini menandai kerja sama antara penegak hukum lintas negara dalam menangani kejahatan pembajakan digital atau digital piracy oleh DJKI, INTERPOL, Ministry of Culture, Sports, and Tourism (MCST) Korea, Kepolisian Busan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dari hasil tersebut, sebanyak tiga orang tersangka Warga Negara Korea berhasil diamankan dan sedang dalam proses peradilan untuk memperoleh putusan setelah dilakukan penindakan atau olah TKP yang dilakukan secara serempak di Indonesia dan Korea di penghujung bulan Oktober 2023.
Direktur Jenderal Biro Kerja Sama Internasional, INTERPOL NBC Seoul, Kim Dong Kwon menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan Kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Korea dalam menangani kasus ini.
“Kami cukup berbangga dapat bekerja sama dan memperoleh dukungan penuh dari pemerintah Indonesia, terutama DJKI, dalam pelaksanaan penindakan sehingga tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup kritikal dari para tersangka,” ucap Kim.
“Kami juga berharap kerja sama ini terus berlanjut kedepannya dan menjadi dasar kerja sama yang lebih baik lagi bagi kedua negara dalam penegakan hukum KI,” lanjut Kim.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian sengketa Anom Wibowo menyampaikan penghargaan ini merupakan suatu kebanggaan bagi DJKI Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
“Penghargaan ini memberikan kebanggan bagi DJKI Kemenkumham RI selaku leading sector Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) KI. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam memberantas kejahatan KI, karena saat ini Indonesia masih dalam status Priority Watch List dari review tahunan 301 United States of Trade Representatives (USTR),” ujar Anom.
“Semoga Indonesia dapat keluar dari label tersebut di masa mendatang dan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia semakin meningkat di kemudian hari,” pungkas Anom.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Selasa, 1 Juli 2025
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025