Jakarta - Indonesia merupakan negara dengan kekayaan alam yang beragam dan melimpah sehingga memiliki potensi besar untuk menghasilkan produk-produk hasil budidaya dengan ciri khas daerahnya masing-masing untuk meningkatkan ekonomi nasional. Produk dengan ciri khas daerah tersebut bisa dilindungi secara hukum sebagai Indikasi Geografis (IG).
Kendati demikian, pemanfaatan pelindungan IG saat ini masih belum berjalan efektif karena kurangnya pemahaman dalam meningkatkan reputasi dan nilai produk IG tersebut. Arto Biantoro selaku aktivis brand lokal menyampaikan bahwa ada strategi untuk mengenalkan dan meningkatkan nilai produk IG kepada konsumen yaitu dengan membangun dan mengembangkan sebuah branding pada produk.
“Branding sendiri adalah kegiatan yang membangun unsur pembeda dari suatu produk agar orang percaya pada produk. Untuk mem-branding maka harus menciptakan sebuah persepsi dan menciptakan relasi kepada konsumen yang bisa dilakukan melalui story telling,” ujar Arto pada Forum Indikasi Geografis Nasional pada 13 Juni 2024 di Shangri-la Hotel, Jakarta.
Branding bisa dibangun dengan teknik story telling, yaitu teknik memberikan narasi/cerita dari suatu produk yang berisi tentang identitas, sejarah atau informasi lainnya yang berhubungan dengan produk tersebut. Story telling yang kuat harus memuat tiga unsur utama. Yang, pertama adalah Hero, sosok yang diceritakan untuk membangun relasi dari produk. Hero bisa dibangun dari orang-orang membuat produk atau konsumen yang merasakan manfaat produk.
Selanjutnya unsur kedua adalah drama, yaitu memasukan sebuah sejarah/konflik dalam cerita agar menjadi lebih menarik. Ketiga adalah imagery, yaitu menggunakan deskripsi visual yang kuat dalam cerita sehingga membantu konsumen agar dapat membayangkan detail cerita.
“Selain itu dasar utama dalam membuat story telling adalah menggunakan teori 5W1H (when, where, who, what, why, how) dalam menceritakan produk tersebut. Dengan adanya penjelasan detail pada suatu produk maka konsumen akan mengenal lebih dalam mengenai produk tersebut.” tambah Arto.
Pada kesempatan yang sama, Ilham Nurrahmadi selaku Senior Public Policy and Government Relation Tokopedia turut menyampaikan tips dan trik bagaimana membuat strategi pengenalan dan pemasaran produk IG secara digital agar jangkauan pasar dari produknya bisa lebih besar lagi.
“Dalam menjual produk pada marketplace ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu Pertama, harus menggunakan nama produk yang tepat pada marketplace, sehingga konsumen akan mudah mencari produknya; kedua, menggunakan foto produk yang simple tapi keren dan menjelaskan; ketiga, menuliskan deskripsi menarik dan lengkap sehingga pembeli percaya dan yakin kepada produk kita,” kata Ilham.
Diharapkan dengan adanya strategi pengenalan dan promosi produk IG yang efektif, maka hal tersebut dapat meningkatkan reputasi dan nilai produk IG yang lebih baik lagi kepada para konsumen.
Sebagai tambahan informasi, pada kegiatan Forum IG dengan tema “Strategi Kreatif dan Digital Untuk Meningkatkan Pengakuan dan Nilai Produk IG” juga turut hadir Bara Pattiradjawane atau yang akrab disapa Chef Bara selaku Food & Flavor Developer Chef.
Pada kesempatan tersebut, Chef Bara mempromosikan produk IG melalui demo memasak dengan menu nasi goreng kebuli daging sapi yang menggunakan bahan baku produk IG dari hasil bumi tanah air. Ada Beras Bareh Solok dari Sumatera Barat, Garam Amed dari Bali, Kayu Manis Koerintji dari Jambi, Cengkeh Minahasa dari Sulawesi Utara dan masih banyak lagi. Demo memasak ini merupakan upaya untuk menunjukkan mutu kualitas dan pemanfaatan produk indikasi geografis. (Arm/Kad)
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Senin, 16 Februari 2026
Minggu, 15 Februari 2026
Sabtu, 14 Februari 2026