Strategi Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Kekayaan Intelektual di Wilayah

Jakarta - Dalam rangka menyusun target kinerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2024, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual (KI) dengan Kantor Wilayah Kemenkumham.

Guna memperoleh masukan-masukan positif dalam menyusun program kerja terkait penegakan dan pelayanan hukum di bidang KI tentunya DJKI mengundang narasumber dari kementerian lembaga terkait.

Salah satu hal yang dibahas dalam Rakornis ini adalah bagaimana meningkatkan kualitas dan kuantitas KI di Indonesia.

Faiz Syuaib selaku Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Ditjen Diktiristek, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas KI di Indonesia salah satunya dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan perguruan tinggi. Sebab perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan karya berbasis KI, utamanya riset.

“Saat ini perguruan tinggi didorong untuk menghasilkan penelitian yang berkualitas tinggi dan relevan yang berdampak pada masyarakat,” kata Faiz saat menyampaikan materi sesi kedua kegiatan Rakornis pada Kamis, 26 Oktober 2023 di Hotel Shangri-La Jakarta.

Adapun strategi yang dapat dilakukan untuk menghasilkan penelitian berkualitas diantaranya dengan memberikan pelatihan penulisan deskripsi permohonan paten, memberikan pemahaman kepada pengelola Sentra KI, serta bantuan dana untuk pendaftaran permohonan paten.

Senada dengan Faiz, Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ayom Widipaminto mengatakan bahwa BRIN juga memiliki strategi dalam mendorong inovasi berbasis KI.

Ayom menyebutkan strategi-strategi dalam peningkatan produktifitas KI, diantaranya dengan melakukan mentoring, pembinaan dan pelatihan kepada seluruh periset dan kepada calon inventor muda.

Kemudian melakukan pelindungan KI di dalam negeri dan luar negeri; melakukan valuasi & alih teknologi; dan memberikan penghargaan kepada inventor.

“Valuasi ini sekarang menjadi prioritas kami, karena valuator KI akan menjadi penggerak dalam pemanfaatan KI. Ketika kita sudah bisa menghitung nilai ekonomi dari KI kita, kita akan mudah berkomunikasi calon industri atau dengan calon mitra,” ujar Ayom.

Dukungan terhadap pengembangan KI juga dilakukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenparekraf, Immanuel Rano Rohi mengatakan bahwa Kemenparekraf membantu pelaku ekonomi kreatif dengan memberikan fasilitasi pendaftaran KI, konsultasi KI, kelas KI atau Training of Trainers, dan komersialisasi KI.

“Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dijelaskan bahwa kewajiban untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif ini tidak hanya diwajibkan kepada pemerintah pusat, tetapi kepada pemerintah daerah juga,” ucapnya.

Pengembangan ekosistem ekonomi kreatif tersebut terdiri dari pengembangan riset dan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi KI, dan pelindungan hasil kreativitas.

“Bagi bapak ibu dari kantor wilayah kemenkumham dapat menyarankan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan Undang-undang ini sebagai dasar melakukan pengembangan ekosistem ekraf yang salah satunya adalah fasilitasi KI,” pungkasnya.

Melalui kegiatan rakornis ini diharapkan dapat menjadi sarana monitoring dan evaluasi pelaksanaan kinerja dari program KI di wilayah antara DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya