Sosialisasi Perubahan UU Paten dan RUU Desain Industri Hadir di Kota Pontianak

Pontianak - Pemerintah Indonesia saat ini telah mengusulkan Rancangan Perubahan Undang-Undang (UU) Paten dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan sosialisasi RUU Desain Industri dan Paten pada rangkaian acara Kumham Goes to Campus 2023 di Universitas Tanjungpura Pontianak pada Kamis, 15 Juni 2023. 

Pada kesempatan ini, Retno Kusuma Dewi selaku Analis Hukum Madya mengatakan bahwa salah satu hal yang melandasi diperlukannya perubahan pada UU Paten adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan peningkatan dan kemudahan pelayanan di bidang Paten guna merespon kecepatan perkembangan global dan inovasi yang ada di masyarakat. 

“UU Paten harus memberikan pelindungan yang adil, tidak hanya bagi kepentingan masyarakat tetapi juga perekonomian global, oleh karena itu maka diperlukan adanya penataan sistem Paten,” terangnya. 

Retno juga menjelaskan bahwa perubahan UU Paten nantinya akan meningkatkan pelindungan hak atas kekayaan intelektual (KI) dari produk yang diperdagangkan serta menjamin prosedur pelaksanaan hak atas KI tidak akan menghambat kegiatan perdangan. 

“Tidak hanya itu, ini juga akan mengembangkan prinsip, aturan dan mekanisme kerja sama internasional karena peraturan ini akan menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan KI,” jelas Retno. 

Sama halnya dengan perubahan UU Paten, RUU Desain Industri dibuat untuk memfasilitasi dan memberikan kemudahan kepada para pemilik KI agar mendapatkan pelindungan hukum atas karya yang telah dihasilkannya.

Rizki Harit Maulana yang merupakan Pemeriksa Desain Industri Madya menyatakan bahwa RUU Desain Industri ini dirancang ini untuk meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan sistem Desain Industri.

“RUU ini berguna untuk menyelaraskan dengan perkembangan Desain Industri di kancah internasional serta menciptakan iklim yang lebih mendorong kreasi dan inovasi di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem KI,” ungkap Rizki.

Ia juga menambahkan terkait pokok-pokok perubahan tentang Desain Industri salah satunya adalah Desain Industri yang tidak mendapatkan pelindungan. 

“Pada Rancangan UU Desain Industri, dijelaskan juga Desain Industri yang seperti apa yang tidak mendapat pelindungan misalnya, Desain Industri yang merupakan folklor atau ekspresi budaya tradisional, bertentangan dengan peraturan UU dan norma sosial serta diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik,” kata Rizki.

RUU Desain Industri yang akan disusun ini akan mengakomodir pendaftaran desain industri secara internasional melalui ratifikasi Hague Agreement. “Ini akan membuat desain lokal akan mendunia dengan lebih mudah,” tambahnya. 

Sebagai informasi, Pontianak merupakan kota ke-12 dimana kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 dilaksanakan. Selain menggelar kegiatan sosialisasi, DJKI juga membuka booth layanan KI yang terbuka untuk peserta yang datang agar dapat langsung berkonsultasi terkait pendaftaran atau pelindungan KI yang dimilikinya.

 

 



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya