Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Antusiasme tinggi masyarakat yang terbukti dengan melonjaknya jumlah pendaftar terhadap program ini mendapatkan apresiasi positif dari Yasmon selaku Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI.
"Setelah sukses menggelar kegiatan serupa pada 6-7 Mei 2025 yang diikuti 30 peserta. Untuk sesi kali ini, tercatat 583 orang mendaftar. Melihat animo yang besar, kami putuskan untuk menambah kuota peserta menjadi 100 orang,” ucap Yasmon.
Yasmon mengatakan bahwa tingginya minat mengindikasikan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya KI dalam kehidupan sehari-hari, tidak lagi terbatas pada kalangan tertentu. KI kini menyentuh berbagai profesi, mulai dari ilmuwan, pengusaha, musisi, hingga pemilik usaha kecil. Bagi mereka, KI tentu saja merupakan aset yang tak ternilai.
Lebih lanjut disampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari inisiatif Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII), yang berfungsi sebagai pusat pembelajaran KI yang mudah diakses dan komprehensif. EKII juga merupakan perwujudan dari Indonesian National IP Academy (NIPA), hasil kerja sama antara DJKI dan World Intellectual Property Organization (WIPO) yang disepakati pada 7 Juli 2023 di Jenewa, Swiss.
Kurikulum yang ditawarkan EKII telah ditinjau dan diperbarui untuk fokus pada keterampilan praktis KI, termasuk komersialisasi dan manajemen KI. Program ini juga menyediakan kursus khusus yang relevan untuk pengusaha, eksportir, peneliti, inventor, dan manajer KI.
DJKI menekankan empat aspek krusial dari EKII, yaitu:
Aksesibilitas: Menyediakan materi pembelajaran melalui kombinasi metode tatap muka dan e-learning untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Pengembangan Kapasitas: Berfokus pada pembangunan sumber daya manusia yang kompeten di bidang KI untuk mendorong inovasi dan kreativitas.
Kurikulum yang Relevan: Mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, memperluas cakupan materi hingga aspek bisnis, perdagangan, dan keuangan KI.
Pengajar KI: Menghadirkan para ahli sebagai tenaga pengajar untuk menjamin kualitas dan relevansi materi.
Yasmon menjelaskan bahwa sejak pertengahan 2024, EKII telah berkontribusi nyata dalam meningkatkan pemahaman KI di berbagai kalangan. Transformasi portofolio pembelajaran EKII yang kini juga mencakup aspek bisnis, perdagangan, dan keuangan KI, selaras dengan tren global yang mengakui KI sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa.
“DJKI sangat meyakini bahwa inisiatif seperti EKII akan memainkan peran signifikan dalam memajukan ekosistem KI di Indonesia. Dengan semakin banyaknya individu dan organisasi yang memahami, melindungi, dan memanfaatkan aset KI mereka secara efektif, diharapkan akan tercipta gelombang inovasi dan kreativitas yang lebih besar, demi kemajuan bangsa,” pungkasnya.
DJKI berkomitmen untuk terus mengembangkan program edukasi KI yang beragam sesuai kebutuhan masyarakat. Masyarakat dapat memanfaatkan website EKII untuk belajar KI secara mandiri atau mengikuti berbagai kelas yang tersedia. DJKI juga akan menyelenggarakan sesi pembelajaran daring selanjutnya pada bulan Agustus, September, dan November tahun 2025 untuk mengakomodir sejumlah peserta yang tidak bisa mengikuti pembelajaran daring pada hari ini.
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025