Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Razilu melakukan peluncuran praresmi (soft launching) Mars DJKI pada Kamis, 28 November 2024 di Jakarta. Mars DJKI merupakan sebuah karya cipta yang sarat akan pesan moral dan visi organisasi. Dalam sambutannya, Razilu menyampaikan bahwa penciptaan Mars DJKI ini merupakan bagian dari upayanya untuk memberikan warisan positif bagi organisasi.
“Saya mencoba mencari inspirasi untuk menciptakan suatu legacy. DJKI belum memiliki mars dan ini adalah simbol semangat baru untuk kita semua,” ujar Razilu.
Mars DJKI tidak hanya sekadar lagu atau urusan seni, melainkan menjadi simbol visi dan misi organisasi. Ia menjelaskan bahwa mars ini mengandung dua pesan mendalam, yaitu semangat untuk bergerak dan pembangunan SDM profesional.
“Kita tidak boleh tidur atau diam; kita harus bergerak seperti burung di pagi hari. Semangat ini sangat penting untuk membangun DJKI. Selain itu, suatu organisasi juga tidak mungkin berjalan tanpa SDM yang profesional. Mars ini mengingatkan kita untuk memajukan sistem kekayaan intelektual melalui pembangunan insan yang kompeten,” tambahnya.
Razilu juga menekankan bahwa peluncuran Mars DJKI adalah bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap kekayaan intelektual. Sebagai negara yang berkembang pesat, Indonesia memiliki potensi besar dalam bidang kekayaan intelektual. Mars ini adalah contoh kecil implementasi karya cipta yang kami harap dapat menyemangati masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih peduli terhadap nilai-nilai kekayaan intelektual.
“Dengan adanya karya ini, kami ingin menyampaikan pesan bahwa kekayaan intelektual adalah salah satu aset terpenting dalam pembangunan bangsa. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan Mars ini,” ujar Razilu menutup sambutannya.
Peluncuran ini menjadi tonggak sejarah baru bagi DJKI, sekaligus momentum untuk memberikan inspirasi bagi kita semua untuk lebih peduli, memahami, dan melestarikan kekayaan intelektual.
Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.
Kamis, 29 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.
Rabu, 28 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.
Rabu, 28 Januari 2026
Kamis, 29 Januari 2026
Kamis, 5 Februari 2026
Kamis, 29 Januari 2026